BULUKUMBA — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bunyi pepatah ini tengah dialami AR. Pria berusia 35 tahun yang merupakan pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba itu terkena sial yang beruntun.
Ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, statusnya sebagai aparatur sipil negara atasu ASN pun kini di ujung tanduk.
Selain menjalani proses hukum, AR juga terancam mendapat sanksi kepegawaian atas kasus yang menjeratnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur buka suara menyikapi adanya oknum pegawai di jajarannya yang terjerat kasus narkoba. Dia menegaskan tak akan memberi toleransi.
“Itinya kami tidak memberikan toleransi dan mempersiapkan usulan penjatuhan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan,” ujar Akbar Amnur kepada BKM Minggu malam (18/5).
Dia menegaskan akan mengusulkan AR untuk dilakukan pemberhentian sementara. Termasuk penghentian sementara gaji dan yang lainnya.
“Iya sambil berjalan proses tersebut, nanti akan ada sanksi dari pusat,” jelas Akbar Amnur ketika ditanya apakah sanksi akan diusulkan saat proses hukum masih berjalan.
Atas kasus yang menimpa AR, Akbar Amnur mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya. Di sisi lain, dia akan berupaya maksimal untuk membenahi internal Lapas Bulukumba.
“Selanjutnya untuk kedepannya kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pembenahan dan perbaikan Lapas Bulukumba. Kami berupaya meningkatkan pengawasan, perbaikan beberapa aspek pelaksanaan tugas keamanan, meningkatkan intensitas kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan bimbingan pelatihan kerja,” tambah Akbar Amnur.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba telah menetapkan AR sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat sore (16/5).
Dari proses penyelidikan, barang bukti berupa kristal bening yang dikemas dalam lima saset kecil dan tiga saset sedang dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel bersamaan dengan sampel urine AR.
Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba AKP Marala menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas AR, dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga sabu dari Labfor Polda Susel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulsel, delapan saset serbuk kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari AR terbukti positif mengandung zat metamfetamin (sabu). Sementara hasil tes urine AR menunjukkan hasil negatif,” ungkap AKP Marala.
Hasil urine yang negatif tak membuat AR lolos dari proses hukum. Sebab dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AR akan menjual barang haram tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RA berperan sebagai penjual dalam kasus ini,” jelas Marala. (ful)

