MAKASSAR, BKM — Polda Sulsel menetapkan 844 orang menjadi tersangka dalam berbagai kasus. Mereka diamankan dalam Operasi Pekat Lipu yang digelar selama 20 hari, 3-20 Mei 2025.
Dari jumlah tersebut, 120 diantaranya merupakan target operasi (TO) dan 725 non TO. Operasi ini mencatat sebanyak 269 laporan polisi, dengan mencakup 24 jenis kejahatan yang berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang tiga pekan.
Data ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono bersama Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/5).
“Operasi kepolisian kewilayahan ini dilaksanakan secara terpadu oleh Polda Sulsel dan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Sulawesi Selatan, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Didik.
Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyebut, kategori kasus paling menonjol dan dominan yang diungkap adalah premanisme. Jumlahnya sebanyak 82 kasus dan 301 pelaku diamankan.
Dari jumlah tersebut, 93 orang diproses hukum, sementara 208 lainnya dibina. Ada pula 50 kasus kepemilikan senjata tajam, dengan 63 tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.
Selain itu, terdapat pula 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan yang umumnya dipicu oleh kesalahpahaman. Sebanyak 101 pelaku diamankan karena mabuk dan membuat onar akibat mengonsumsi miras ilegal, serta 78 pelaku parkir liar yang dibina dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kombes Didik menambahkan, dalam pengungkapan kasus judi konvensional, polisi menangani 35 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang. Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan taruhan dalam permainan kartu. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
“Dari penanganan kasus peredaran miras ilegal, sebanyak 202 pelaku diamankan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 3.913 botol miras berbagai merek dan 7.099 liter minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak. Karena merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda), seluruh pelaku diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum daerah yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, diungkap pula kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan prostitusi. Dari kasus ini aparat mengungkap 35 kasus dengan total 49 tersangka. Diga diantaranya ditangani langsung oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel.
Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan atau menjual korban melalui aplikasi WhatsApp untuk keuntungan pribadi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan salah satu langkah strategis Polda Sulsel dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, serta menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merusak tatanan sosial.
Untuk itu, Polda Sulsel mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggal, sekolah, maupun tempat kerja. Warga diimbau segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.
(yus)

