GOWA, BKM — Sidang kasus pencetakan dan peredaran uang palsu (upal) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5). Agenda sidang perdana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding ini berlangsung mulai pukul 11.10 Wita.
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny memimpin jalannya persidangan. Namun, sidang tak berlangsung lama. Hanya 18 menit.
Terdakwa Annar diduga menjadi otak dari pencetakan upal yang menghebohkan ini dan diungkap polisi di pengujung tahun 2024 lalu. Ironisnya lagi, pabrik dan lokasinya berada pada salah satu ruang tersembunyi di dalam gedung Perpustakaan Kampus UIN Samata, Kabupaten Gowa.
Sebanyak 18 tersangka yang dicidik terkait kasus ini. Salah satunya adalah Annar. Pria berusia 62 tahun itu sempat diburu polisi hingga akhirnya datang menyerahkan diri di Mapolres Gowa.
Dalam persidangan perdana kemarin, tim jaksa penuntut umum (JPU) yakni Basri Baco dan Aria Perkasa Utama membacakan dakwaannya.Terdakwa Annar didampingi tim penasihat hukumnya, yakni Husain Rahim Saijje bersama Jamal Kamaruddin dan Ashar Hasanuddin.
Usai majelis hakim mempersilakan JPU membacakan dakwaan, selanjutnya menanyakan ke terdakwa Annar apakah menerima. Annar sempat mengisyaratkan keberatan dengan mengatakan tidak mengerti. Namun, setelah JPU memperjelas inti dari dakwaan, barulah Annar mengaku bisa mengerti.
Inti dakwaan yang dibacakan JPU terkait keterlibatan Annar dalam kasus pencetakan upal ini adalah bahwa peralatan untuk pembuatan rupiah palsu yang dilakukan oleh terdakwa Syahruna di rumah Annar di Jalan Sunu 3.
“Poinnya adalah saudara (Annar) yang menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada Syahruna untuk membeli bahan baku dan juga alat perlengkapan untuk mencetak dan membuat rupiah palsu di Jalan Sunu 3,” ucap JPU Basri Baco memperjelas inti dakwaan untuk Annar.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny mempertegas bahwa isi dakwaan JPU seperti itu. “Begitu ya. Nanti kalau saudara berpendapat tidak seperti itu kejadiannya, itulah dakwaannya. Apakah Saudara mengerti?” ucap hakim tegas dan dijawab terdakwa Annar dengan kata ”mengerti.”
Hakim Dyan pun lalu menyampaikan hak terdakwa terhadap dakwaan JPU tersebut. “Apakah Saudara mau menyatakan keberatan? Silakan konsultasi dengan tim PHnya,” tambah Hakim Dyan.
Setelah berkonsultasi dengan PHnya, pria kelahiran Tana Toraja itu pun menyatakan setuju untuk mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian mengakhiri persidangan dan menyampaikan bahwa sidang kembali akan dilanjutkan Rabu pekan depan.
Oleh JPU, terdakwa Annar dijerat dengan dakwaan primair Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dakwaan subsidair Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan lebih subsidair adalah Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Usai sidang, tim PH Annar yakni Husain Rahim dkk menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Kartika. Ditegaskan bahwa pada sidang berikut ereka akan mengajukan eksepsi untuk kliennya. Menurut Husain, pihaknya sudah berdiskusi dan ternyata kliennya ingin menggunakan haknya terlebih dahulu terhadap surat dakwaan JPU.
“Karena itu nanti kami akan ajukan eksepsi. Kita tahu pada umumnya itu eksepsi kan belum terkait. Kita belum masuk dalam fakta persidangan, materi persidangan. Jadi kita baru menggunakan hak terdakwa itu sebatas melihat dari sudut pandang formil surat dakwaan. Untuk sementara kami belum banyak mengklarifikasi tentang kasus ini, karena kita baru tahap pembacaan dakwaan dan masih dalam formalitas. Nanti kalau minggu depan sidang kedua, kami akan menguraikan secara tuntas hal-hal apa yang menjadi keberatan klien kami atas dakwaan JPU,” terang Husain.
Ia mengaku mendapatkan informasi dari kliennya (Annar) bahwa ada beberapa hal terkait persoalan kasus upal ini dinilai unprocedural (tidak prosedural).
“Karena itu saya bilang tadi, kita belum masuk ke dalam materi atau fakta persidangan jadi masih dalam formalitas. Artinya, segala sesuatu mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan peradilan itu sudah ada aturannya, SOPnya istilah. Menurut klien kami itu ada beberapa dalam tahap penyidikan itu un-procedural dan menjadi dasar disusunnya surat dakwaan,” bebernya.
Ia kemudian mengambil contoh, saat dalam penggeledahan waktu di Jalan Sunu 3, Annar tidak ada di rumahnya. ”Menurut informasi orang-orang yang ada di rumahnya saat itu bahwa ketika penggeledahan dilakukan tidak ada satupun pihak dari pemerintah setempat yang mendampingi pihak kepolisian. Dari sudut pandang kita melihat bahwa ini ada unprocedural walaupun sudah ada surat penggeledahan tapi tetap perlu ada mekanisme yang harus dipatuhi dalam proses hukum pidana,” jelas Husain.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi karena berpijak pada sumber dari penyusunan dalam dakwaan, yakni dari proses penyidikan. “Proses penyidikan kasus itulah yang dituangkan dalam dakwaan. Kami selaku kuasa hukum meneruskan bahwa saksi-saksi yang relevan dengan Pak Annar itu tidak ada sama sekali. Artinya, kami melihat secara fakta. Salah satu contoh, ternyata dalam eksepsi Syahruna itu sendiri yang kami dengar bahwa dia (Syahruna) itu tidak pernah menunjuk Pak Annar. Tapi kenapa dia menyebut Pak Annar, mungkin pada waktu itu dia dalam tekanan. Bahkan Syahruna sudah mencabut BAPnya. Jadi menurut kami dalam hukum itu harus masuk dalam pembuktian. Bisa saja dalam sidang Pak Annar nanti kami akan singgung itu,” tegas Husain.
Hal senada disampaikan anggota PH Annar lainnya, yakni Jamal Kamaruddin atau akrab disebut Om Bethel. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Saat kasus ini merebak, klien kami Pak Annar disebut kabur bahkan DPO, padahal sama sekali belum pernah dipanggil polisi untuk diperiksa. Makanya Pak Annar langsung datang ke Polres mengklarifikasinya, kemudian balik lagi ke Jakarta. Satu minggu kemudian Pak Annar dipanggil polisi dan diperiksa sampai subuh, dan langsung dijadikan tersangka, makanya kami akan persoalkan hal itu nanti,” jelas Bethel. (sar)

