MAKASSAR, BKM — Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Makassar Muchtar Tahir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/5). Ia terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar membacakan surat dakwaan terhadap Muchtar Tahir bersama enam terdakwa lainnya. Masing-masing Salahuddin selaku Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa Makassar, M Arief Rachman (Direktur CV Annisa Putri Mandiri), Fajar Sidiq (Direktur CV Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV Adifa Raya Utama), dan Syamsul (Direktur CV. Mitra Sejati).
Pada dakwaannya,
JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38.
“Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak bulog,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Perkara ini bermula ketika Dinas Sosial Kota Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran belanja tidak Terduga (BTT) senilai Rp36.580.000.000.
Berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD Makassar diputuskan untuk menggandeng Bulog sebagai mitra pengadaan paket sembako dengan harga per paket Rp150.000. Namun terdakwa Mukhtar Tahir yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Makassar, tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat tersebut.
Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk sembilan penyedia dan delapan diantaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat. Masing-masing CV Zizou Insan Perkasa, CV Pilot Project, PT Pertani, CV Adifa Raya Utama, CV Sembilan Mart, CV Annisa Putri Mandiri, dan CV Mitra Sejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, JPU Kejati Sulsel mendakwa ketujuh terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara pada dakwaan subsidair, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU Kejati Sulsel, terdakwa menyatakan tidak mengajukan bantahan. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” tutup Soetarmi. (yus)

