pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disorot Anggota Dewan, Disperkimtan Melunak

Kaji Ulang Larangan Senam di Taman PAKUI

MAKASSAR, BKM — Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang aktivitas senam di Taman PAKUI, Jalan AP Pettarani, mendapat sorotan dari legislator Sulsel.

Ketua Komisi D Kadir Halid menyayangkan kebijakan tersebut yang dinilai terlalu membatasi ruang gerak masyarakat untuk berolahraga.

“Saya sangat sesalkan kalau ada larangan untuk olahraga di area publik milik Pemprov. Apalagi ini hanya dilakukan satu kali dalam seminggu, setiap hari Minggu saja,” ujar Kadir, Rabu (4/6).

Ia kemudian menyebut bahwa solusi terbaik seharusnya bukan pelarangan total, melainkan pengaturan teknis, seperti pembatasan volume suara agar tidak mengganggu warga sekitar.

“Yang perlu diatur itu bunyi musiknya. Jangan terlalu keras supaya tidak mengganggu tetangga atau perumahan yang dekat dengan taman PAKUI,” tambahnya.

Politisi Golkar itu juga mengingatkan bahwa Taman PAKUI merupakan ruang publik yang setiap tahunnya mendapat alokasi anggaran untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas.

Karena itu, ia menilai semestinya taman tetap dapat dimanfaatkan secara bijak oleh warga.

“Nanti kami akan turun langsung untuk meninjau lokasi dan melihat langsung seperti apa situasinya,” tegasnya.

Mendapat sorotan dari wakil rakyat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel Nining Wahyuni tampaknya melunak. Ia berpendapat bahwa pelarangan aktivitas senam di Taman PAKUI bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman. Keputusan ini muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu suasana dan ketertiban umum di taman tersebut.

Kata dia, aktivitas yang tidak terkendali berpotensi merusak elemen ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya menjadi paru-paru kota dan ruang teduh bagi masyarakat.

“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” ujar Nining.

Meski demikian, Nining menyampaikan pihaknya tetap terbuka untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang. Adapun opsi yang sedang dipertimbangkan saat ini adalah pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.

Bahkan, menurutnya, Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat, namun harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab.

“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” jelasnya. (jun)



×


Disorot Anggota Dewan, Disperkimtan Melunak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link