MAKASSAR, BKM — Sebanyak 10 personel Polda Sulsel mendapatkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sebaliknya, ada 137 lainnya yang diganjar dengan penghargaan.
Prosesi kegiatan ini berlangsung di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (23/6). Upacara dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan transparan. Ia menyatakan bahwa setiap prestasi, sekecil apapun, layak untuk diapresiasi. ”Sebaliknya, pelanggaran disiplin maupun pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolda menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Ia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.
“Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur,” ujar Irjen Rusdi Hartono.
Langkah PTDH terhadap 10 personel Polda Sulsel disebabkan berbagai jenis pelanggaran. Termasuk desersi dan tindak pidana. Salah satunya yang dilakukan Briptu Mochammad Rizky Amdar dari Satbrimob Polda Sulsel. Ia diberhentikan lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Selain menjatuhkan sanksi, Polda Sulsel juga memberikan penghargaan kepada 137 personel yang dinilai telah menjaga nama baik institusi hingga berhasil mengungkap kasus besar. Salah satunya adalah Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, beserta 46 personel dalam keberhasilannya mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.
Kapolda berharap, penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja. Sementara sanksi PTDH menjadi pengingat agar setiap anggota menjaga disiplin, tanggung jawab, dan nama baik institusi. (yus)

