pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Eks Pejabat Pemkot Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dinsos

MAKASSAR, BKM — Eks Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (21/7). Ia menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi atas pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinsos Makassar Tahun Anggaran 2020.

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan mantan pejabat di Pemkot Makassar. Masing-masing eks Penjabat (Pj) Wali Kota Muhammad Iqbal, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Andi Muhammad Ansar, serta Jabar yang saat itu menjabat sebagai Kabag Persidangan DPRD Kota Makassar.

Majelis hakim yang diketuai Djainuddin Karanggusi kemudian melontarkan beberapa pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan.

“Apa yang saudara ketahui tentang refocusing?” tanya majelis hakim kepada saksi Andi Muhammad Ansar.

Dalam keterangannya, saksi Andi Muhammad Ansar menjelaskan jika terdapat aturan dari pemerintahan pusat yang mengatur tentang refocusing atau pengalihan alokasi anggaran dari kegiatan yang dianggap kurang prioritas ke program-program yang lebih mendesak dan relevan dengan kondisi yang ada pada saat itu
.

“Sudah ada dana di Dinas Sosial. Ada aturan dari pusat, sehingga dimungkinkan setiap daerah melakukan refocusing,” ungkapnya.

Selanjutnya, Muhammad Iqbal yang pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Makassar membenarkan tentang adanya refocusing anggaran.

“Ya, sesuai edaran dari pusat, ada refocusing,” ujarnya.

Kemudian saksi Jabar turut menjelaskan mengenai tupoksi DPRD dalam pengadaan tersebut. Ia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya melakukan fungsi kedewanan seperti pengawasan dan budgeting.

“Tupoksi saya menjalankan fungsi kedewanana dalam penganggaran dan pengawasan (budgeting)” jelasnya.

Perkara ini bermula saat Dinas Sosial Kota Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36,5 miliar.
Awalnya, rapat paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga per paket Rp150.000.
Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Makassar ketika itu) tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

Terdakwa lalu menunjuk sembilan penyedia dan delapan diantaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat. Masing-masing CV Zizou Insan Perkasa, CV Pilot Project, PT Pertani, CV Adifa Raya Utama, CV Sembilan Mart, CV Annisa Putri Mandiri, dan CV Mitra Sejati.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5,28 miliar.
Para terdakwa disebut melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yus)



×


Tiga Eks Pejabat Pemkot Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dinsos

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link