GOWA, BKM — Sebuah mobil pick up yang membawa banyak penumpang melaju dengan ugal-ugalan. Akibatnya, kendaraan tersebut terbalik. Videonya pun viral di media sosial.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi, Minggu (3/8) di Desa Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Dalam video terlihat momen dramatis saat kendaraan berplat nomor DD 8991 BJ terbalik di tikungan tajam.
Mobil nahas tersebut tampak mengangkut belasan penumpang perempuan dan anak-anak di bak terbuka. Kendaraan terlihat melaju dengan kecepatan tinggi dan tampak tidak terkendali.
Saat memasuki tikungan, pengemudi gagal menguasai setir. Mobil terguling ke sisi kiri jalan, menyebabkan seluruh penumpang terjungkal dari bak.
Tangisan dan teriakan panik terdengar seketika. Penumpang, termasuk anak kecil, berhamburan menyelamatkan diri.
Mereka terlihat terpental ke pinggir jalan. Sementara pengemudi kendaraan yang tak mengalami luka berarti, justru terlihat keluar dari kabin dalam kondisi santai sembari menyalakan rokok.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa AKP Muhammad Muaz membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kejadian berlangsung di wilayah pegunungan Malakaji, yang secara geografis cukup jauh dari pusat kota dan hanya bisa diakses lewat Kabupaten Jeneponto.
“Benar, kejadiannya di Malakaji. Tim kami baru dapat laporan pagi ini. Langsung kami tindak lanjuti dan telusuri ke lokasi,” kata AKP Muaz saat dikonfirmasi, Senin (4/8).
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan korban luka berat maupun jiwa. Namun pihaknya tetap mengecek puskesmas dan rumah sakit sekitar, jangan sampai ada penumpang yang dirawat akibat kejadian tersebut.
“Saya sudah minta agar personel pastikan ke puskesmas dan RS, jangan sampai ada yang masuk setelah kecelakaan itu. Karena di video kelihatan banyak penumpang, bahkan anak kecil,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Malajaki Muh Ridwan yang dihubungi, kemarin sore, membenarkan adanya kejadian tersebut. Lokasi tidak jauh dari batas Kelurahan Malakaji dengan Kelurahan Cikoro’.
“Iya, tempat kejadian di batas Malakaji-Cikoro’, tapi sudah masuk wilayah Cikoro’. TKP pasnya di tikungan dekat SMAN 7 Gowa. Waktu kejadian sopirnya tancap gas padahal tikungan. Mobil memuat sejumlah ibu-ibu dan juga beberapa anak-anak. Jalanan agak sedikit turunan dan tikungan,” terang Ridwan.
Warga setempat, lanjut Ridwan, sudah meneriaki sopir yang terlihat membawa mobil secara ugal-ugalan. Hanya saja, peringatan tersebut diabaikan dan tetap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
”Mobil terbalik pas di tikungan. Beruntung semua penumpang selamat, meski ada juga yang luka-luka,” kata Ridwan.
Camat Tompobulu Akbar Tola, mengatakan pihaknya sudah mengoordinasikan peristiwa ini dengan semua jajaran, baik kepada aparat maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa pada kejadian kecelakaan tersebut. Kami atas nama pemerintah, sudah berkoordinasi ke semua jajaran dengan menyampaikan untuk tetap berhati-hati dalam berkendaraan. Tentunya ini menjadi perhatian untuk selalu waspada dan selalu saling mengingatkan,” ujarnya, kemarin.
Pick Up tak Boleh Angkut Orang
Insiden ini kembali menjadi bukti lemahnya kesadaran keselamatan berkendara di wilayah perdesaan.
AKP Muaz menyayangkan masih banyaknya warga yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan mengangkut penumpang dengan mobil pick up.
“Padahal sudah sering kami sosialisasikan. Mobil pick up itu bukan untuk angkut orang. Tapi mereka tetap saja pakai karena alasan praktis,” kata Muaz.
Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada pengemudi. Apalagi, dalam video yang viral, pengemudi tampak mengemudi secara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan yang nyaris menelan korban.
Secara hukum, penggunaan mobil pick up sebagai kendaraan penumpang telah dilarang dalam sejumlah aturan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4, mobil barang seperti pick up tidak diperbolehkan mengangkut orang walaupun terkadang saat mudik terlihat sebagai solusi praktis.
Namun, hal itu sangatlah melanggar peraturan.
Kendaraan jenis pick up hanya diperbolehkan mengangkut barang, bukan manusia.
Pengecualian hanya dapat dilakukan pada situasi darurat seperti evakuasi bencana atau aksi massa besar, dan itu pun harus mendapat persetujuan tertulis dari kepala daerah dengan koordinasi pihak kepolisian.
Larangan ini diperkuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 2/AJ.307/DRJD/2018 tentang bak muatan terbuka dan tertutup.
Di dalamnya mengatur batasan dimensi untuk bak muatan terbuka dan tertutup.
Ini termasuk batasan lebar, tinggi, dan panjang bak.
Untuk bak muatan terbuka, ada ketentuan mengenai pemasangan teralis.
Teralis ini tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin.
Untuk bak muatan tertutup, tinggi maksimal adalah 4.200 mm dari permukaan tanah, dan lebar bak tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
Begitu pun batasan muatan barang didasarkan pada Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).
Untuk JBB di bawah 3.500 kg, muatan maksimal adalah 1 CBM atau 1,5 ton. Untuk JBB di atas 3.500 kg, muatan maksimal adalah 6 CBM atau 2 ton.
(jun)

