pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Influencer Diduga Kabur ke Luar Negeri Usai Bisnis Kosmetik Ilegalnya Dibongkar BPOM

Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa memberi keterangan kepada wartawan terkait hasil operasi penindakan peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan seorang influencer asal Sidrap.

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal. Hal itu dilakukan ketika petugas menyisir sebuah toko milik seorang influencer inisial PA di Sidrap ketika menggelar operasi penindakan pada 16 Oktober 2025 lalu. Influencer berjenis kelamin perempuan itu cukup dikenal cukup populer di media sosial.

Tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Makassar dan Korwas Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dari berbagai merek.

Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025 memaparkan, saat operasi penindakan ditemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.771 picis, dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta lebih.

Dari hasil uji laboratorium, kata Yosef, produk racikan kosmetiknya positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang bisa merusak organ tubuh. Beberapa produk yang diproduksi seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, A-nic Care Whitening Cream, O-nic Care Extra Cream, hingga Mimi White AHA Body Serum.

Dia melanjutkan, adapun PA yang merupakan pemilik kosmetik ilegal tersebut diduga melarikan diri ke luar negeri setelah aksinya terbongkar memperjualbelikan dan memproduksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya.

Yosef mengaku akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pekan ini. Jika tidak hadir tanpa keterangan, maka PA bisa dijemput paksa dan ditahan.

“Kami sudah lakukan pemanggilan. Bila dua kali tidak hadir tanpa keterangan, kami bisa lakukan penjemputan paksa karena ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Yosef.

Dia menambahkan, PA sebenarnya bukan pemain baru dalam produksi kosmetik ilegal. Yang bersangkutan pernah dipidana dengan kasus serupa pada tahun 2016. Ia bebas dengan masa percobaan satu tahun. Namun, ternyata penjara tidak membuatnya jera untuk kembali mengulangi perbuatannya dengan skala yang lebih besar.

”Kosmetik ilegal miliknya itu diduga diproduksi sendiri di rumahnya. Dengan menggunakan peralatan seadanya, mencampur bahan sesuai pesanan konsumen,” bebernya.

Produk-produk kosmetik yang disita kebanyakan merupakan barang impor dari Thailand dengan klaim sebagai pemutih kulit. Harga produk pun bervariasi. Mulai Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item.

Adapun produk racikan buatan PA sendiri dijual dengan merek seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Whitening, dan UV Dosting Super Thai.

Modus penjualannya juga tergolong rapi. Produk ilegal tidak dipajang di etalase depan toko, melainkan disembunyikan di laci kasir, rak bawah dan lantai dua rumah toko tempat tinggal PA. “Artinya, pelaku tahu betul bahwa barang yang dijualnya dilarang beredar,” terang Yosef.

Selain menjual secara langsung, PA juga memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan produk-produk kosmetiknya. Transaksi dilakukan melalui direct message (DM) atau WhatsApp admin. Sementara sebagian pelanggan datang langsung ke toko.

Dari hasil penyelidikan, omzet penjualan PA cukup besar. Yakni mencapai Rp20 juta hingga 30 juta per bulan. BPOM saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat berkas perkara.

Penyelidikan juga terus dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Jika terbukti bersalah, PA bisa dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda
hingga Rp5 miliar.

Menurut Yosef, kosmetik tanpa izin edar tidak pernah melewati proses evaluasi mutu dan keamanan. Kandungan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dapat menyebabkan gangguan ginjal, kerusakan kulit permanen, bahkan bersifat karsinogenik.

“Efeknya memang tidak langsung terasa, tapi dalam jangka panjang bisa sangat berbahaya. Apalagi kalau produknya dari luar negeri yang masuk tanpa izin resmi,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim instan dari produk pemutih yang dijual murah secara online.

“Kami berharap masyarakat makin sadar pentingnya mengecek izin edar produk sebelum membeli. Jangan sampai demi kulit putih, kesehatan jadi taruhannya,” tegasnya.

Menurut Yosef, mayoritas pelanggaran kosmetik ilegal di 2025 masih didominasi oleh produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa cantik identik dengan kulit putih. Promosi berlebihan di media sosial seperti Instagram dan TikTok juga memperparah situasi.

“Penjual sering menggunakan filter kamera agar terlihat glowing, seolah hasil dari produk yang dipakai, padahal hanya efek teknologi,” tandasnya. (rhm)



×


Influencer Diduga Kabur ke Luar Negeri Usai Bisnis Kosmetik Ilegalnya Dibongkar BPOM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link