MAKASSAR, BKM — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah kenyataan yang harus dihadapi lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Gugatan mereka terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terkait izin reklamasi kawasan Centerpoint of Indonesia (COI) yang terletak di Pantai Barat Makassar, ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Selain itu, lembaga inipun dihukum membayar denda perkara.
“Dengan ini menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat membayar biaya denda perkara sebesar Rp 2.693.500,” tegas Teddy Romyadi selaku ketua majelis hakim di Pengadilan PTUN Makassar, Kamis (28/7).
Majelis hakim menilai, gugatan yang dilakukan Walhi terhadap Pemprov Sulsel selaku tergugat dalam perkara ini cacat formil. Sebab obyek reklamasi yang terletak di kawasan COI dianggap tidak ada kepentingan publik yang dirugikan.
Teddy menyebutkan, proyek reklamasi COI dianggap tidak merusak lingkungan ataupun ekosistem laut. Kesimpulan itu disampaikan sesuai dengan keterangan saksi ahli dalam persidangan beberapa pekan sebelumnya.
“Tidak ada ditemukan fakta-fakta merusak lingkungan seperti dalam materi gugatan pengugat,” tegas Teddy dalam materi putusan yang dibacakannya.
Putusan ini langsung mendapat protes keras dari kuasa hukum Walhi, Maswadi. Dia menilai majelis hakim memutuskan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan, yakni keterangan ahli dari penggugat.
“Majelis hakim kebanyakan hanya mempertimbangan keterangan ahli dari tergugat tanpa mempertimbangan keterangan ahli dari penggugat,” tegasnya.
Maswandi menyatakan keberatan terhadap majelis hakim PTUN lantaran tidak memberikan kesempatan kepada pengguggat untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Hakim PTUN yang dipimpin Teddy Romyadi dalam persidangan langsung mengetuk palu dan meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan.
Menyikapi putusan itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sulsel, A Bakti Haruni menegaskan bahwa putusan hakim itu memberi kesimpulan jika apa yang dilakukan selama ini sudah berada di jalur yang benar.
“We are on the right track,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (28/7).
Dia melanjutkan, sehari sebelum putusan hakim diumumkan, pihaknya memang sudah yakin jika Pemprov Sulsel akan memenangkan perkara ini. Alasannya, pihaknya memenuhi semua persyaratan dan aturan yang berlaku.
“Mata hati hakim kan telah diperlihatkan melalui sidang yang berlangsung sejak April lalu,” ungkapnya.
Ke depan, dia berharap berbagai pihak tetap memberikan masukan untuk mewujudkan COI yang sesuai diharapkan.
“Tentunya kita ingin tetap terbuka terhadap sumbangan pikiran dari semua pihak untuk mewujudkan kawasan itu seperti yang diharapkan,” jelasnya.
Sementara Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang ditemui di kantornya, kemarin mengaku belum tahu terkait keputusan sidang gugatan terkait COI. “Saya baru dengar soal itu. Saya lihat dulu putusannya,” ujarnya.
Namun dia mengaku, mendengar informasi itu, dirinya tidak dalam posisi terlalu senang atau menyesal. “Walhi adalah anak-anak saya. Yakin, yang dilakukan Walhi itu juga sebenarnya untuk membela saya,” ungkapnya.
Syahrul menegaskan, apa yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Dan dia ingin agar Walhi tetap mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkannya.
“Saya yakin Walhi niatnya baik untuk mengawal kita semua. Sama dengan niat yang saya usung. Saya mau Walhi tetap sama-sama saya. Kita tegakkan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walhi melayangkan gugatan kepada Pemprov Sulsel, dalam hal ini Gubernur Syahrul Yasin Limpo karena dianggap telah melanggar hukum dengan memberi izin reklamasi kawasan CoI dan Wisma Negara.
Pasalnya, belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh kementerian, karena awalnya ditolak lantaran tidak bisa memenuhi syarat yang diminta.
Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi kawasan Losari yang masuk dalam proyek CoI. Surat itu diberikan kepada PT Yasmin Bumi Asri.
Pemerintah provinsi mengeluarkan izin sendiri, padahal ini masuk kawasan Maminasata. Sementara itu bukan kewenanganya untuk mengeluarkan izin.
Dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir, seperti rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, RSWP, RPWP dan RAPWP dianggap tidak pernah ada dalam reklamasi itu.
Sementara dokumen-dokumen ini menjadi prasyarat keluarnya izin kementerian. Termasuk dokumen lingkungan, baik lokasi reklamasi maupun asal material timbunan. (rhm-mat/rus)
Gugatan Ditolak, Didenda Pula
×

