MAKASSAR, BKM — Aksi seorang juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir sebesar Rp20 ribu kepada pengendara mobil di Kota Makassar berujung diamankan aparat kepolisian setelah videonya viral di media sosial.
Pria bernama Herman tersebut diamankan oleh tim opsnal dan dibawa ke Polsek Ujung Pandang, Selasa (5/5) sekitar pukul 11.50 Wita.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang. Saat itu, sebuah mobil diketahui terparkir dalam waktu cukup lama. Ketika pemilik kendaraan hendak mengambil mobilnya, Herman meminta uang parkir sebesar Rp20 ribu.
Permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak sesuai ketentuan, sehingga memicu adu argumen di lokasi. Insiden tersebut kemudian direkam oleh warga dan videonya menyebar luas di media sosial hingga menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Kapolsek Ujung Pandang, M Yusuf, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral tersebut. Herman diamankan di Jalan Adipura I sebelum dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.
“Kami segera merespons informasi yang beredar di media sosial dengan mengamankan yang bersangkutan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini juga melibatkan Perumda Parkir Makassar Raya untuk proses administratif terhadap jukir tersebut.
Sekitar pukul 13.00 Wita, pihak Perumda Parkir Makassar tiba di Mapolsek Ujung Pandang dan mengambil langkah tegas dengan mencabut izin Herman sebagai juru parkir serta menarik kartu identitas (ID card) yang digunakannya selama bertugas.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan Herman tidak sesuai aturan dan tergolong pungutan liar.
“Tindakan ini penting karena yang bersangkutan terbukti meminta tarif Rp20 ribu, sementara dalam karcis resmi telah ditetapkan tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil,” jelasnya.(jar)

