pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BBPOM Makassar Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal

Lokasinya di Panakkukang, Omzet Capai Rp65 Juta per Pekan

ist RILIS--Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan memimpin rilis kasus terkait praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,kemarin.

MAKASSAR, BKM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita ribuan produk kosmetik siap edar dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, agar Badan POM terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko bagi kesehatan.

“Badan POM harus senantiasa hadir melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan ilegal maupun yang tidak memenuhi syarat. Penindakan dilakukan tegas dan tidak tebang pilih untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Yosef saat menggelar rilis kasus di Kantor BBPOM, Kamis (21/5).

Ia juga mengapresiasi dukungan kepolisian, kejaksaan, Dinas Kesehatan, masyarakat, hingga media dalam upaya pemberantasan kosmetik ilegal di wilayah kerja BBPOM Makassar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar. Pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, tim PPNS bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggerebekan di lokasi produksi ilegal tersebut.

Dalam operasi itu, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik tanpa izin dengan berbagai peralatan sederhana seperti ember, corong, saringan, mixer, gelas ukur plastik hingga hot air gun. Petugas juga menemukan bahan baku kosmetik ilegal seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special hingga BL Cream.
Tak hanya itu, pelaku juga mencampurkan sejumlah produk kosmetik legal yang telah memiliki izin edar BPOM seperti Viva Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion untuk diproduksi ulang menjadi kosmetik racikan.

“Pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam proses produksinya,” ungkap Yosef.
Adapun produk yang diproduksi dan diedarkan antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
Hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan produk tersebut positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat — bahan berbahaya yang dilarang digunakan secara bebas dalam kosmetik.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta uji laboratorium, petugas menetapkan satu tersangka berinisial “S” (28), perempuan, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Kosmetik tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Dalam sepekan, pelaku mampu memproduksi 300 hingga 500 paket dengan harga jual Rp130 ribu per paket. Omzet yang diraup diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta setiap pekan.

Menurut Yosef, maraknya kosmetik berbahaya saat ini didominasi produk dengan klaim pemutih instan. Fenomena itu dipicu stigma di masyarakat yang masih menganggap kulit putih identik dengan kecantikan.
“Promosi berlebihan di media sosial, terutama melalui live Instagram dan TikTok dengan bantuan filter kamera, sering kali menipu persepsi konsumen. Produk terlihat memberikan hasil glowing instan, padahal belum tentu aman,” katanya.

Ia menegaskan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menekan peredaran kosmetik ilegal.
“Cantik gak harus putih, apapun warna kulit kita yang penting sehat,” tegas Yosef.

BBPOM juga mengingatkan bahaya penggunaan kosmetik berbahan berbahaya. Merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, iritasi hingga perubahan warna kulit permanen. Hidrokuinon berisiko memicu hiperpigmentasi dan kerusakan kulit, sedangkan asam retinoat dapat membahayakan janin pada ibu hamil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
BBPOM Makassar pun mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” — Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa — sebelum membeli produk kosmetik. Masyarakat juga diminta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk yang digunakan. (rhm)




×


BBPOM Makassar Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link