MAKASSAR, BKM.COM — Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, akhirnya angkat bicara menanggapi polemik hibah Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan hibah yang diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai dana “siluman” ataupun hasil keputusan sepihak.
Menurut H. Ismail, hibah tersebut lahir melalui proses pembahasan resmi dalam APBD Perubahan bersama DPRD Kota Makassar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Karena itu, ia menilai berbagai tudingan yang menyebut anggaran tersebut ilegal atau muncul secara tiba-tiba merupakan informasi yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia menjelaskan, keberadaan APBD Perubahan memang dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang berkembang setelah APBD Pokok disahkan. Dalam konteks olahraga, kebutuhan pembinaan atlet, pelaksanaan kompetisi, hingga penguatan organisasi baru dapat dihitung secara lebih komprehensif pada pertengahan tahun, sehingga penganggarannya melalui APBD Perubahan merupakan mekanisme yang sah.
“Penganggaran di APBD Perubahan adalah mekanisme resmi yang diatur undang-undang. Jadi bukan sesuatu yang melanggar aturan. Menilai setiap program baru di APBD Perubahan sebagai pelanggaran menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap tata kelola keuangan daerah,” ujar H. Ismail, saat menggelar Jumpa Pers di Sekretariat KONI Makassar, Jalan Kerung-kerung, Sabtu (18/7/2026) didampingi Humas KONI, Hasanuddin dan Auditor Internal KONI, Ayuzar.
Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa dana hibah tersebut hanya dinikmati oleh pengurus KONI.
Menurutnya, anggaran Rp15 miliar akan difokuskan untuk mendukung pembinaan atlet, peningkatan kapasitas pelatih, pengembangan cabang olahraga, penyelenggaraan kejuaraan resmi, pembinaan atlet usia dini, hingga pemenuhan kebutuhan fasilitas latihan.
Ia menegaskan, manfaat terbesar dari hibah tersebut justru akan dirasakan oleh para atlet yang setiap hari berlatih, para pelatih yang membina prestasi, serta generasi muda yang mendapat ruang positif melalui kegiatan olahraga.
Di sisi lain, H. Ismail memastikan pengelolaan dana hibah akan dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan regulasi pengelolaan keuangan yang berlaku. Seluruh penggunaan anggaran, kata dia, akan dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kota Makassar dan siap diperiksa oleh Inspektorat maupun lembaga audit resmi.
“Kami terbuka dan berkomitmen menjalankan pengelolaan hibah secara transparan. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu mekanismenya melalui audit dan proses hukum, bukan melalui tuduhan tanpa bukti yang berkembang di media sosial,” tegasnya.
Meski demikian, Ketua KONI Makassar mengaku tidak menutup diri terhadap berbagai kritik yang disampaikan masyarakat. Namun, ia berharap setiap kritik didasarkan pada data, fakta, serta itikad baik untuk memperbaiki tata kelola olahraga, bukan sekadar membangun opini negatif yang mengarah pada fitnah.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika. Apabila terdapat pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik KONI maupun Pemerintah Kota Makassar, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
Ismail menegaskan bahwa fokus utama KONI Kota Makassar tetap pada pembinaan prestasi olahraga. Ia berharap polemik yang berkembang tidak mengalihkan perhatian dari upaya mencetak atlet berprestasi dan membangun ekosistem olahraga yang lebih baik di Kota Makassar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran, tetapi juga memberikan dukungan terhadap pembinaan olahraga. Pada akhirnya, yang akan menjadi ukuran adalah prestasi atlet, transparansi pengelolaan dana, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Auditor Internal KONI Kota Makassar, Ayuzar, menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran hingga pengelolaan dana hibah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan, KONI Kota Makassar menghormati setiap proses hukum yang berjalan terkait adanya laporan terhadap Wali Kota Makassar dan Sekretaris Daerah mengenai pemberian hibah kepada KONI. Sebagai organisasi yang taat hukum, KONI memilih menghormati mekanisme yang berlaku dan tidak ingin berpolemik di luar jalur yang semestinya.
Menurutnya, penjelasan yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar telah menerangkan bahwa pengalokasian hibah kepada KONI melalui APBD Perubahan dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami menghormati setiap proses yang berlangsung. Namun pada prinsipnya, apa yang disampaikan pemerintah kota bahwa hibah ini telah melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan juga menjadi sikap kami,” ujar Ayuzar.
Ia menegaskan, setelah hibah disetujui pemerintah, hubungan antara Pemkot Makassar dan KONI dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam penggunaan anggaran sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus mengacu pada kesepakatan yang telah ditetapkan.
Ayuzar menjelaskan, prosesnya diawali dengan pengajuan proposal oleh KONI kepada pemerintah daerah. Selanjutnya pemerintah melakukan verifikasi terhadap kebutuhan yang diajukan sebelum menentukan besaran bantuan yang akhirnya dituangkan dalam NPHD.
“Jadi KONI tidak bisa menggunakan dana hibah di luar ketentuan yang telah disepakati dalam NPHD. Semua memiliki pedoman yang jelas,” katanya.
Lebih jauh, Ayuzar membeberkan komposisi penggunaan hibah Rp15 miliar yang diterima KONI Kota Makassar pada tahun 2025. Ia menyebut kepengurusan KONI telah menetapkan melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan bahwa sekitar 80 persen dana hibah diprioritaskan untuk mendukung pembinaan cabang olahraga.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp11 miliar dialokasikan kepada 45 cabang olahraga untuk mendukung program pembinaan atlet dan persiapan menghadapi Pra-Kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Sementara sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi KONI, sedangkan sekitar Rp1 miliar menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena terdapat sejumlah program yang belum dapat dilaksanakan akibat kendala waktu maupun administrasi.
Menurut Ayuzar, besaran bantuan kepada setiap cabang olahraga disesuaikan dengan kebutuhan program yang diajukan. Rata-rata setiap cabang menerima sekitar Rp200 juta, bahkan ada yang mencapai Rp300 juta karena harus mengikuti agenda pra-kualifikasi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
“Atlet Kota Makassar mengikuti pra-kualifikasi di berbagai daerah seperti Palopo, Sinjai, dan sejumlah wilayah lainnya. Jadi kebutuhan pembiayaan setiap cabang olahraga memang berbeda sesuai agenda kompetisinya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama dua tahun, yakni 2023 hingga 2024, KONI Kota Makassar praktis tidak menyalurkan bantuan kepada cabang olahraga akibat persoalan yang menimpa organisasi saat itu. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada terhambatnya pembinaan atlet karena banyak cabang olahraga tidak memperoleh dukungan sarana, prasarana maupun biaya pembinaan.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru di bawah Ketua KONI Kota Makassar H. Ismail pada 2025, Ayuzar berharap pembinaan olahraga kembali berjalan optimal. Dukungan hibah dari Pemerintah Kota Makassar dinilai menjadi momentum untuk menghidupkan kembali program pembinaan atlet sekaligus mempersiapkan kontingen menghadapi Porprov Sulawesi Selatan 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa dana hibah ini benar-benar kembali kepada cabang olahraga dan atlet. Tujuan utamanya adalah mengembalikan pembinaan prestasi yang sempat terhenti dan mempersiapkan atlet Kota Makassar menghadapi berbagai kejuaraan, terutama Porprov 2026,” pungkasnya. (rhm)

