MAKASSAR, BKM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambize geram mendengar adanya anak usia 13 tahun di Kota Makassar yang dijadikan kurir narkoba. Yohana menegaskan, kalau sampai ada anak-anak yang dipekerjakan, itu sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
“Untuk kasus mempekerjaan anak dikenakan lima tahun penjara dan juga denda Rp1 hingga Rp3 miliar. Orang itu akan kena pidana/hukuman. Apalagi kalau terkait kasus narkoba,” kata Yohana usai membuka seminar menyambut Hari Anak Nasional di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (3/8).
Dia menilai, terkait kasus tersebut, ada pembiaran yang dilakukan orang tua. “Saya akan suruh usut tuntas pelakunya. Orang tuanya harus dituntut,” tegasnya.
Lebih jauh dia mengemukakan, sejauh ini pemerintah berkonsentrasi mengawal semua kepentingan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Termasuk menyusun aturan yang berkaitan dengan kekerasan seksual pada anak.
Dia mengemukakan, DPR telah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) terkait kekerasan seksual pada anak. Dalam RUU itu, beberapa hukuman berat menanti para pelaku. Diantaranya pidana mati, penjara seumur hidup, hukuman kebiri, hingga pemasangan chips di tubuh para pelaku kekerasan seksual sehingga dimanapun berada, bisa terdeteksi.
“Kami tinggal menunggu paripurna DPR apakah RUU itu disetujui atau tidak. Namun, jika melihat respons semua fraksi yang ada di DPR, kami optimisi RUU bakal disahkan,” jelas Yohana.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang menegaskan bahwa pemerintah terus mengawasi para orang tua atau pihak lain yang mempekerjakan anak usia sekolah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Dia menjelaskan bahwa anak usia sekolah harus menikmati masanya untuk menuntut ilmu di bangku sekolah. Karena menurutnya, usia anak sekolah adalah merupakan usia emas bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Agus juga meminta kepada orang tua dan lembaga pendidikan agar terus memupuk jiwa jujur yang mendalam dalam hati sanubari anak-anak. Karena menurutnya, kalau kejujuran sudah tertanam dalam hati sejak kecil, maka nantinya ketika anak anak menjadi dewasa dan sudah bekerja, mereka tidak akan korupsi.
“Mari kita semua, khususnya kepada para orang tua atau pendidik di sekolah untuk sama sama menanamkan rasa jujur dalam hati para anak anak kita agar kelak tidak akan berbuat ketidakjujuran seperti korupsi,” kata Agus. (rhm/rus)
”Usut Tuntas Orang Tua yang Suruh Anak Jual Narkoba”
×

