MAKASSAR, BKM — Proses hukum terhadap Adnan Ahmad dan anaknya, MA dipastikan terus berlanjut. Keduanya yang kini sudah ditahan tak bisa lagi berdamai dengan Dasrul, guru SMKN 2 Makassar yang dipukulnya.
Kepastian itu terungkap dalam pertemuan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), Unifa Rosyidin dengan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono di ruang kerjanya, Senin (15/8). Unifa Rosyidin mendatangi Mapolrestabes Makassar sebagai bentuk dukungan terhadap pengusutan kasus penganiayaan yang dialami salah seorang anggota PGRI di kota ini.
”Kami berada di sini untuk memberi dukungan kepada pihak kepolisian yang mengusut kasus penganiayaan terhadap rekan kami. Kami juga akan memberi bantuan hukum terhadap korban, sekaligus mengawal kasus ini hingga tuntas,” jelas Unifa Rosyidin usai bertemu Kapolrestabes.
Dalam pertemuan dengan Kapolrestabes, perwakilan PGRI berjumlah lima orang. Dua diantaranya merupakan pengurus pusat, sementara tiga lainnya pengurus PGRI Sulsel.
Lebih jauh dijelaskan Unifa, pihaknya telah meminta kepada Kapolrestabes untuk melanjutkan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. ”Tidak ada kata damai untuk kasus ini. Apalagi dihentikan. Ini pembelajaran untuk kita semua agar tidak berbuat semena-mena terhadap guru,” tegas Unifa.
Menurutnya, pengeroyokan terhadap Dasrul yang dilakukan siswa dan orang tuanya telah mencoreng profesi guru. “Atas nama PB-PGRI di Jakarta dan semua tingkatan, sangat menyesalkan dan kecewa dengan kejadian ini. Serta tidak dapat menerima tindakan sepihak yang dilakukan oleh orangtua siswa kepada Pak Dasrul,” tandasnya.
Diakui Unifa, PGRI Pusat telah menurunkan anggotanya untuk mengawal kasus ini sejak mulai bergulir dan diproses hukum. ”Dari awal kami telah menugaskan Pak Asmin untuk melakukan pendampingan secara organisasi,” tambahnya.
Merespon apa yang disampaikan pengurus PGRI tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono berjanji jajarannya akan melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional dan akuntabel. Kasus ini akan ditangani hingga tuntas.
”Pengurus PB-PGRI datang untuk memberi support kepada kami dalam menangani kasus ini. Saya sampaikan bahwa polri, khususnya Polrestabes Makassar akan melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional. Kita usahakan proses kasus ini tidak lama dan bisa dituntaskan,” terangnya.
Saat ini, menurut Rusdi, tersangka MA untuk sementara ditahan di tempat penitipan anak. Hal itu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sehari sebelumnya, Minggu (14/8), Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan membesuk Dasrul yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Kepada wartawan, orang nomor satu di Makassar itu menyampaikan keinginan dan rencananya terhadap penanganan MA (15), siswa SMKN 2 yang memukul gurunya sendiri.
”Kita tetap akan menyiapkan sekolah untuk MA. Kita berupaya mencarikan sekolah yang cocok agar dia bisa dididik menjadi orang baik. Tapi sebelumnya dilakukan dulu treatmentnya, seperti mencari apa permasalahan yang terjadi pada diri anak itu. Apakah ada masalah keluarga atau persoalan lain sehingga MA menjadi nakal,” kata Danny, sapaan akrab Wali Kota.
Danny juga akan melibatkan psikolog yang ada di Makassar untuk ikut membantu menangani MA. Diapun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap larangan bagi seorang anak nakal untuk bersekolah.
”Saya selaku pemerintah kota tidak sepakat jika MA dilarang bersekolah. Karena itu kami akan segera mencari solusi buat MA. Upaya untuk dididik agar akhlak dan moralnya berubah. Ia harus dididik agar selalu mengingat perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” tandas Danny.
Larangan bersekolah bagi MA, seperti pernah disampaikan Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir Thalib, dinilai Danny sebagai pernyataan yang dilontarkan dalam keadaan emosional. ”Saya yakin itu hanya ucapan dan tidak sampai ke hati. Kitalah yang masing-masing menyadari diri kita,” ujar Danny. (ish/rus)
Tak Ada Kata Damai Bagi Penganiaya Guru
×

