pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJS Akui tak Ada Istilah Limit

MAKASSAR, BKM –Kasus pengusiran dua pasien oleh RS Grestelina, H Umar (83) dan Sofyan, terkait batasan pemakaian biaya atau limit BPJS terjawab sudah.

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Makassar, Elsa Novilia, Senin (10/8) membantah jika BPJS memberlakukan limit kepada pengguna BPJS.
Bahkan, jelas Elsa, masyarakat pengguna BPJS yang masih mendapat perawatan medis di rumah sakit tetap dalam tanggungan BPJS. Sedangkan yang mengetahui pasien terindikasi medis hanya dokter dari pihak rumah sakit itu sendiri.
“Kami hanya mengikuti peraturan atau regulasi yang telah ditentukan pemerintah. Limitnya itu tidak ada. Kejadian seperti ini sering terjadi karena selisih paham antara pihak rumah sakit dan pasien terkait permasalahan medis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Rachmat Latief sangat menyayangkan tindakan Rumah Sakit Grestelina yang disinyalir menelantarkan pasien BPJS.
“Kalau betul Grestelina seperti itu, kita sangat sayangkan,” kata Rachmat di sela-sela peresmian Gedung Radiologi RS Sayang Rakyat, kemarin.
Namun, jelas Rachmat, hingga saat ini pihaknya belum terlalu yakin jika RS Grestelina mengambil tindakan seperti itu.
Dia mengaku, sejauh ini, informasi terkait rumah sakit yang menelantarkan pasien sebagian besar tidak akurat. Sehingga dia meminta jika mendengar informasi seperti itu agar di cek terlebih dahulu kebenarannya.
Lebih jauh dikemukakan, ada prosedural yang harus diikuti rumah sakit dalam menangani pasien BPJS. Jika rumah sakit yang bersangkutan tidak mampu menangani pasien karena limit biaya perawatan sudah over atau melewati batas yang ditentukan, rumah sakit harus koordinasi terlebih dahulu dengan BPJS. Tidak boleh serta merta mengeluarkan pasien yang sementara dirawat. Setelah ada pembicaraan dengan BPJS soal penanganan pasien selanjutnya, barulah rumah sakit mengambil tindakan sesuai kesepakatan.
Hal yang sama dikemukakan Kepala Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sulsel, dr Bachtiar Baso.
Dia mengemukakan, ada hak pasien untuk mendapat perawatan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS.
“Jika ada persoalan limit pembiayaan, nanti BPJS yang selesaikan. Rumah sakit kan punya kontrak dengan BPJS,” ungkap Bachtiar.
Kalau kontrak kerjasama dilanggar rumah sakit, maka BPJS berhak untuk meninjau ulang kerjasama yang telah dilakukan kedua pihak. “Intinya tidak boleh ada pemulangan pasien secara paksa. Itu sudah melanggar,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengembangan sarana dan pelayanan kesehatan, Hartaty mengaku telah mengunjungi pasien untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. ” Tadi (kemarin-red) saya kesana sekitar jam 10.00. Itu pasien masih berada di lantai II kamar 213 sementara terpasang infus. Sama-sama ji didalam,”Kata Hartaty di ruang kerjanya, kemarin.
Dia juga sempat menanyakan kepada keluarga korban tentang isu pengusiran pasien oleh pihak rumah sakit. “Saya tanya keluarga kenapa diusir, dia bilang tidak diusir, pak dokter cuma bilang ini pasien sudah bisa pulang tapi tanya dulu dokter yang lain,” lanjut Hartaty.
Sehari sebelumnya, Firman warga Jalan Pesona Griya Prima Antang, Kecamatan Manggala, yang juga anak dari H Umar mengaku kalau ayahnya disuruh pulang, padahal masih terbaring lemas.
Dengan tangan yang dipasangi infus dan menggunakan alat bantu pernapasan, H Umar dirawat di Rumah Sakit Grestelina karena penyakit stroke dan jantung yang dideritanya.
Firman mengaku ayahnya disuruh pulang hanya karena pemakaian kartu BPJS sudah diatas batas limit dan sudah diluar batas BPJS.
“Kami diminta untuk memulangkan orang tua kami dengan alasan limit dari pemakaian biaya sudah diluar batas BPJS,” ujar Firman saat ditemui BKM di rumah sakit.
Selain pasien H Umar yang disuruh pulang, pasien Sofian (53), warga Pallangga, Gowa, yang menderita penyakit stroke dan gula juga disuruh pulang oleh pihak rumah sakit. Pasien Sofian satu kamar perawatan dengan H Umar di kamar 213, lantai II, RS Grestelina.
Firman menambahkan, sikap yang dipertontonkan pihak rumah sakit sangat dia sesalkannya. Ia mengatakan, sikap rumah sakit yang katanya memberikan pelayanan kepada masyarakat hanya sebatas opini atau omongan saja.
“Kami selaku keluarga pasien menyesalkan tindakan pihak rumah sakit yang menyuruh memulangkan orang tuanya, meski masih dalam kondisi memprihatinkan. Hanya, karena alasan limit yang sudah diluar batas BPJS mencapai Rp13 juta,”ujar Firman dengan mata lembab ini.
Hal senada juga disesalnya Yovita istri Sofyan. Ia menuturkan, pihak rumah sakit telah membebankan keluarganya Rp38 juta sebagai denda dan jasa medik, karena biaya BPJSnya sudah melebihi limit yang hanya Rp9 juta. Kalau keluarga pasien tidak menyetujuinya, maka diminta untuk meninggalkan rumah sakit.
“Pihak rumah sakit menyuruh saya tanda tangan diatas kertas. Saya diminta menyetujui suami saya dipulangkan dalam kondisi lemah dan tak dapat bergerak jika tidak membayar jasa medik sebesar Rp38 juta,” ujarnya.(rhm-arf-man/b)



×


BPJS Akui tak Ada Istilah Limit

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar