pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Oknum Polisi, Adik-Kakak dan Bapak-Anak di Pusaran Narkoba

PAREPARE, BKM — Bertambah lagi deretan oknum polisi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Oknum berpangkat brigpol berinisial H disebutkan menjadi pemilik 5 kg sabu yang telah disita polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, awalnya polisi mengamankan dua orang kakak beradik, yakni C dan W. Hasil pemeriksaan polisi, W yang seorang wanita diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan tercatat sebagai staf kantor kelurahan di wilayah Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Selain keduanya, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi yang merilis kasus ini di Press Room Mapolres, Rabu (24/8) juga menyebut satu inisial lainnya, yakni Y. Ketiganya kini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Pria Budi, pengungkapan kasus ini berlangsung pada 18 Agustus 2016 dinihari pukul 02.00 Wita. Yang pertama ditangkap adalah C, saat mengambil sabu yang dikirim melalui KM Lambelu. Ia dibantu oleh saudaranya berinisial W, seorang PNS staf kelurahan.
”Saat dilakukan penangkapan, W sedang menunggu di mobil ketika C mengambil barang di kapal. Begitu C turun dari kapal, petugas Polsek Pelabuhan langsung menggeledahnya. Ditemukan 5 kg sabu yang dibawanya,” jelas Pria Budi.
Hasil interogasi lebih jauh, tambah Pria, C mengaku ada saudaranya yang menunggu di atas mobil. Diapun kemudian digiring ke mobil tersebut. Akhirnya, dua bersaudara inipun diciduk.
Dari pengembangan penyidikan, terungkap lagi satu nama yang masuk dalam jaringan ini, yakni Y. Tidak lama berselang, diapun dibekuk polisi di bengkel miliknya Jalan Industri, Kecamatan Soreang.
Ketiga tersangka inipun kemudian ‘bernyanyi’. Satu nama berinisial H kompak mereka sebutkan. Dia adalah oknum anggota Polres Parepare. Hingga saat ini H masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar sabu yang dipasok dari Tarakan. Rencananya akan diperjualbelikan di Kabupaten Sidrap,” terang Pria Budi.
Dua hari setelah mengungkap narkoba seberat 5 kg, tepatnya Sabtu (20/8), jajaran Polres Parepare juga membongkar peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakat (lapas). Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah napi.
Yang pertama ditangkap polisi adalah A. Ia diciduk di kediamannya Jalan Sulawesi. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika A menyimpan barang haram tersebut.
Sebelumnya, sabu dibawa oleh seseorang ke rumah A. Pemiliknya berinisial Sc merupakan napi di Lapas Parepare. Rencananya, sabu itu hendak dijual kepada PW yang juga napi di Lapas Parepare.
Satu nama lain juga disebutkan oleh Kapolres, yakni R. Dia adalah ayah dari A. R inilah yang menyuruh anaknya untuk membawa barang tersebut ke Lapas, karena sudah ada calon pembelinya.
Namun, polisi berhasil menggagalkan transaksi ini. A ditangkap dan menyebut siapa-siapa yang terlibat.
”Dari hasil pengembangan, pemilik barang adalah napi yang ada di lapas. Penjualannya juga dilakukan di dalam lapas,” terang Kapolres lagi.
Meski pengungkapan dua kasus ini berlangsung dalam rentang waktu yang tidak terlalu berjauhan, namun polisi memastikan pusaran keduanya tidak saling terkait. ”Jaringannya berbeda, antara yang 5 kg dan 1 kg di Lapas,” tambah Pria Budi.
Dengan terungkapnya dua kasus yang terakhir, selama Polres Parepare di bawah komando AKBP Pria Budi, sudah 16 kg sabu-sabu yang diamankan. Sementara tersangkanya 25 orang. (smr/rus/b)




×


Oknum Polisi, Adik-Kakak dan Bapak-Anak di Pusaran Narkoba

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar