Gojek, sebuah perusahaan aplikasi transportasi yang mewadahi para tukang ojek kini hadir di Makassar. Sebelumnya, Gojek sempat membuat heboh Jakarta.
Laporan: Arief-Ditha-Besse Kardina
Gojek, begitulah nama perusahaan ini. Bagi para calon pelanggan yang ingin menggunakan jasa ojek online ini tidak perlu ke mana-mana. Cukup dengan mengakses App Store dan Google Play, maka jasa pengantaran orang, barang serta pembelian barang pun siap dilayani.
Perusahaan aplikasi Gojek telah membangun mitra dengan para tukang ojek konvensional. Ini untuk mempermudah para pengojek yang tersebar di Makassar dan sekitarnya mendapatkan jasa pelanggan.
“Jadi Gojek ini adalah perusahaan aplikasi, bukan kurir. Transportasi ini memiliki aplikasi tersendiri dimana perusahaan mencarikan orderan untuk para tukang ojek mendapatkan pelanggan lebih,” jelas Rama, Manager Gojek Makassar yang ditemui di kantornya di Kompleks Ruko Jalan AP Pettarani, Selasa (11/8).
Sejak Mei lalu hingga diresmikan 8 Agustus, Gojek telah memiliki 700 driver yang sudah teregistrasi.
“Kita bermitra dengan tukang ojek, jadi mereka bukan karyawan perusahaan melainkan mitra perusahaan. Kami sudah meregister 700 driver,” katanya.
Gojek hanya beroperasi di wilayah Makassar dan sebagian wilayah Gowa. Pemasangan tarif pun tergantung dari jarak tempuh.
Perusahaan Gojek hanya menyediakan jaket, helm dan handphone yang dicicil di perusahaan bagi para drivernya. Motor yang digunakan driver merupakan milik pribadi, selaku mitra dari perusahaan, dengan sistem bagi hasil.
“Motor milik para driver, perusahaan hanya menyediakan jaket, helm dan handphone. Handphone yang digunakan oleh driver dicicil di perusahaan. Jadi sistem bagi hasil yang kita pakai itu 80 untuk driver dan 20 untuk pihak perusahaan” terang Rama.
Setelah resmi beroperasi para driver (sopir) pun sejauh ini belum menemukan berbagai kendala. Supervisor Gojek Makassar,
Sukardi mengatakan, kehadiran Gojek di Makassar malah mempermudah masyarakat dalam bertransportasi.
Sementara itu, DPRD Kota Makassar mengapresiasi kehadiran Gojek yang dinilai bakal mempermudah masyarakat dalam jasa transportasi.
Dewan meminta Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan wajib bayar pajak untuk pengelola Gojek selama beroperasi.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahid, mengatakan yang perlu diperhatiakan adalah pemerintah harus memberikan kewajiban kepada mereka untuk membayar pajak.
“Gojek sangat bagus karena memudahkan masyarakat. Kalau perlu seluruh ojek di Makassar terhimpun dalam struktur pengelola ini agar lebih teratur,” tukasnya, Selasa (11/8).
Namun demikian, Wahid mengingatkan bawah Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, tidak disebutkan sepeda motor sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor, kata Wahid, hanya dapat digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang seperti pada Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“Meski tidak ada aturan terkait ojek atau pengguna jasa anggkutan motor tapi pihak mereka harus tetap membayar wajib pajak di Makassar,” tegasnya.
Anggota Komisi D lainnya, Mario David, menegaskan operasional Gojek harus tetap diatur oleh pemerintah kota. Apalagi, Gojek diketahui telah mengantongi SIUP dan mendaftarkan perusahaannya sehingga memiliki kewajiban membayar pajak kepada pemerintah sejak awal tahun ini.
“Karena belum ada regulasi terkait hal tersebut, pemerintah harus tegas untuk izin operasionalnya maupun perusahaan penyedia jasa ojek lainnya sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Menurut Mario, dewan akan melihat dulu regulasi ojek online ini di Makassar, apakah menimbulkan masalah baru atau tidak. Regulasi baru akan dikeluarkan setelah melihat adanya perkembangan teknologi yang digunakan untuk membantu transportasi massal menggunakan kendaraan roda dua alias ojek sebagai moda utamanya. (/b)

