pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jam Operasi dan Rute Harus Diatur

Keberadaan Gojek di Makassar membawa secercah asa akan ketersediaan sarana transportasi roda dua yang cepat. Namun di sisi lain, aturan main soal rute serta jam operasi Gojek membutuhkan regulasi yang jelas. Lantas, bagimana aturan main Gojek di Makassar ?

Laporan: Rahma-Yusuf

Jika sebelumnya DPRD Kota Makassar mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuat regulasi tentang Gojek, hal yang sama juga disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang. Ia juga menyarankan Pemerintah Kota Makassar untuk membuat aturan main terkait Gojek yang sudah mulai beroperasi di jalanan kota ini.
Usulan itu dikemukakan Agus untuk menghindari konflik antara pengendara Gojek dengan tukang ojek lokal.
Agus mengatakan, sebelum jumlahnya makin banyak, pengelola Gojek serta pemerintah harus duduk bersama membahas aturan main operasional agar tidak ada benturan dengan tukang ojek lokal.
Menurut Agus, kehadiran Gojek akan menimbulkan keresahan khususnya bagi sopir pete-pete dan ojek lokal sebab pendapatan mereka pasti berkurang.
Agus mengaku tidak akan mempermasalahkan eksistensi Gojek di Makassar sebab, ojek cukup dibutuhkan masyarakat sebagai satu satu model transportasi cepat.
Sementara itu pengguna ojek, Vira, menyambut baik kehadiran Gojek di Kota Makassar. Menurutnya, Gojek memberikan alternatif baru bagi pengguna jasa transportasi di Makassar karena ojek lokal kadang memberikan tarif tidak wajar bagi penumpang.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar memberi apresiasi atas kehadiran Gojek. Pemanfaatan Gojek sangat baik kepada masyarakat.
“Keberadaan Gojek sangat baik bagi masyarakat. Karena dari segi keamanan data pengemudi ojek sudah memenuhi kriteria serta standar pelayanan. Dan aturan UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan,” tegas Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muchlis Mas’ud.
Menurut Muchlis, soal izin usaha Gojek tidak diatur dalam UU 22 Tahun 2009, karena tidak temasuk jenis anggkutan umum. “Kalau segi manfaat bagi masyarakat yah cukup baguslah,” katanya. (b)



×


Jam Operasi dan Rute Harus Diatur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar