SIDRAP, BKM — Hartono alias Tono (25) telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare. Pemuda asal Bola Eppa Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu ini menjadi warga Sidrap pertama yang dijatuhi hukuman maksimal terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Dalam kesehariannya, buah hati dari pasangan Muh Amin dan I Nompo ini tak banyak diketahui oleh kerabat dan tetangganya. Sebab, dalam satu tahun terakhir, Tono terkesan tertutup terhadap saudara saudarinya.
Hampir semua keluarga dekatnya mengaku kaget jika pemuda lajang yang tidak punya pekerjaan tetap ini menggeluti bisnis haram narkoba. Aktivitas ilegal yang digelutinya baru diketahui keluarga setelah Tono diciduk polisi dari Unit Buser Narkoba Polres Parepare di rumahnya Jalan Jenderal Sudirman, poros Parepare-Sidrap, tepatnya tugu perbatasan Kelurahan Arawa dan Kelurahan Batulappa, awal Februari lalu. Ia disebutkan sebagai pemilik 10 kg sabu-sabu.
Saudara Suhartono bernama Surianto, mengaku baru mengetahui adiknya ditahan terkait kasus narkoba setelah polisi pergi usai menciduk adiknya, dan diberitahukan oleh tetangganya.
“Waktu ditahan di Parepare, saya tahunya dari tetangga, bukan dari dia (Tono). Saya kemudian datang memperjelas di Polres Parepare. Jujur, selama ini saya tidak tahu adik saya bisnis narkoba,” ujar Anto yang ditemui di rumahnya, Jumat (9/9).
Menurut Anto, sudah lebih setahun adiknya jarang pulang ke rumah. Selama ini ia tinggal menetap di Parepare. Tono juga dikabarkan selalu bolak balik Parepare-Nunukan.
”Saya baru tahu kalau dia bisnis sabu-sabu setelah ditangkap bersama barang buktinya. Sudah lebih setahun dia jarang pulang ke rumah. Kalaupun datang, itu sekali tiga bulan. Hanya sebentar di rumah langsung pergi lagi,” terangnya.
Biasa juga, tambah Anto, adiknya itu kerap berkunjung ke rumah temannya temannya di Lainungang dan di Rappang. ”Seminggu sebelum ditangkap, saya sempat melihatnya singgah di rumah. Namun kami tidak sempat saling sapa,” ujarnya.
Di mata keluarga, Hartono dikenal pendiam dan tertutup. Sehingga tidak ada yang tahu sama sekali apa aktifitas pekerjaannya.
“Dia kalau datang biasa kasi uang ke orang tua Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Kadang saya tanya ke dia apa yang dikerjakan. Dia jawab, katanya bisnis kecil-kecilan,” paparnya.
Menurut Anto, Tono mengenyam pendidikan hanya sampai bangku SMP. Setelah tidak bersekolah, ia biasa membantu orangtuanya yang berprofesi sebagai tukang kayu.
Tono diperkirakan telah terkena pengaruh lingkungan dari teman-temannya. Awalnya hanya memakai narkoba. Namun karena tidak memiliki uang untuk membelinya, diapun kemudian bergelut dalam bisnis haram ini.
Setelah ditangkap dan ditahan polisi, Anto mengaku sering menjenguk adiknya di Mapolres Parepare. Ia bahkan mendampingi Tono hingga divonis mati.
”Saya sering menjenguknya bersama keluarga. Kami sedih dia divonis mati. Karena adik saya itu hanya kurir, bukan pemilik barang,” cetusnya.
Saat menjenguk adiknya itu, Tono menagis sambil bercerita jika dia hanya disuruh oleh seseorang bernama Onding untuk mengantar barang sampai ke tujuan di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
“Katanya dia hanya disuruh mengawasi barang tersebut. Dia tidak tahu kalau isinya sabu-sabu seberat 10 kg,” terangnya.
Dalam kasus ini, Suhartono ditangkap bersama dua orang rekannya, masing-masing Makmur dan Yunus. Jika Tono divonis mati, Yunus dan Makmur ‘hanya’ diputus hukuman seumur hidup. Pemilik barang bernama Onding, hingga saat ini dan dinyatakan buronan.
Setuju hukuman mati
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Badan Kesbangpol Kabupaten Sidrap menyatakan mendukung sepenuhnya hukuman mati bagi para bandar dan pengedar narkoba. Termasuk vonis mati terhadap Hartono alias Tono, warga Lainungan, Kecamatan Watang Pulu.
Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Zulkifli Zain mengaku, sangat setuju jika hukuman mati diberlakukan kepada pengedar narkoba. Hal itu akan memberi efek jera terhadap pengedar lainnya supaya menghentikan aktivitas ilegalnya.
“Saya sangat setuju dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada setiap pengedar narkoba,” kata H Zulkifli Zain, Jumat (9/9) .
Untuk itu, H Pilli -sapaan akrab H Zilkufli Zain– meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk tegas dalam pemberantasan sindikat peredaran narkoba, utamanya di Bumi Nene’ Mallomo ini.
“Harus ada tindakan tegas dari seluruh aparat penegak hukum, utamanya pihak kepolisian agar bisa mengungkap semua sindikat pengedar narkoba hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.
Ketua MUI Sidrap, KH Fathuddin Sukkara mengatakan, saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia kian memprihatinkan. Karena itu, MUI sudah mengeluarkan fatwa membolehkan hukuman mati bagi produsen, bandar dan pengedar narkoba.
Di samping itu, katanya, MUI mengharamkan penyalahgunaan narkoba, karena hal itu sangat membahayakan dan merusak diri sendiri. Untuk saat ini, MUI Sidrap telah membentuk tim khusus penyuluhan guna melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada warga. (ady/rus/b)

