pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

921 ASN Dishut Sulsel Dua Bulan tak Gajian

MAKASSAR, BKM — Penerapan organisasi perangkat daerah (OPD) baru sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 masih menyisakan persoalan.
Mengacu pada aturan yang berlaku terkait OPD, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus beralih status kepegawaian dari kabupaten/kota ke provinsi. Ada juga yang dari provinsi menjadi pegawai di kementerian, maupun sebaliknya. Ternyata proses pengalihan tersebut dilakukan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi. Juga membutuhkan proses serta waktu yang cukup lama.
Persoalan pun muncul. Banyak ASN yang status kepegawaiannya beralih, hingga kini belum gajian. Seperti yang terjadi di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.
Sedikitnya 921 PNS yang tadinya merupakan pegawai lingkup Kementerian Kehutanan, kini beralih menjadi PNS Pemprov Sulsel mengikuti OPD baru.
Masalahnya sekarang, ratusan AS tersebut yang didominasi polisi hutan (Polhut) itu sudah dua bulan terakhir belum juga menerima gaji. Hal itu dipicu oleh persyaratan untuk pencairan gaji belum lengkap alias tidak dipenuhi.
Pemprov Sulsel pun tidak ingin serampangan dalam mencairkan pembayaran gaji para ASN itu, sepanjang semua ketentuan administrasi tidak dipenuhi. Sebab terkait pertanggungjawabannya ke depan.
Ketika persoalan itu dikonfirmasi ke Kepala Dinas Kehutanan Sulsel M Tamsil, dia tidak menampik. Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan proses administrasi pengalihan status pegawai yang belum lengkap.
“Iya, administrasi pengalihan statusnya belum lengkap. SK dari BKN belum terbit,” kata Tamsil kepada BKM, Senin (20/2).
Dia menambahkan, pada dasarnya Pemprov Sulsel sudah siap membayarkan gaji mereka sepanjang aturannya bisa dipenuhi. Dia meyakini, pemprov pasti tidak mau gegabah melakukan pencairan jika tak ada dasar yang dipegang.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel ini berharap BKN segera merampungkan SK seluruh pegawai yang beralih status. Dengan begitu, pencairan gaji mereka bisa segera direalisasikan karena menyangkut keberlanjutan kehidupan mereka.
Saat dihubungi, Tamsil mengaku sedang berada di hutan. Karenanya, tak banyak yang bisa dijelaskannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis, mengatakan pihaknya siap mencairkan gaji kapan saja. Sepanjang prosesnya memenuhi aturan dan persyaratan yang berlaku.
Dia melihat lambatnya pencairan gaji ratusan ASN di Dishut lebih disebabkan karena pusat lamban mengurus administrasi pengalihan status mereka. “Itulah, kendalanya dari pusat. Belum lengkap administrasinya,” kata Arwien.
Mantan Kepala Biro Umum itu melanjutkan, pihaknya tidak akan pernah menahan-nahan pembayaran sebuah item kegiatan. Apalagi pembayaran gaji yang memang merupakan hak semua ASN. Dia menegaskan, jika proses dan berkasnya lengkap, pasti akan segera dibayarkan. Pihaknya menunggu kapan sudah memenuhi syarat, akan langsung dibayarkan.
Ditambahkannya, kemungkinan jika seluruh PNS yang beralih status menjadi pegawai Pemprov Sulsel itu sudah mengantongi SK, gajinya akan dirapel sesuai dengan keterlambatan yang belum dipenuhi.
“Kalau sudah lengkap, kita langsung bayar. Dirapel mungkin nanti. Tidak mungkinlah tidak dibayarkan. Uangnya ada, ” pungkasnya. (rhm/rus)



×


921 ASN Dishut Sulsel Dua Bulan tak Gajian

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar