MAKASSAR, BKM — Pembangunan Bendungan Karaloe ditargetkan bisa rampung pada akhir Desember 2017 mendatang. Namun sayang, hingga akhir Februari ini, progres fisik bendungan yang terletak di Kabupaten Jeneponto itu, berdasarkan laporan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jeneberang dan Pompengan pekan lalu, baru sekitar 11 persen.
Persoalannya terletak pada pembebasan lahan. Kemungkinan besar proyek itu tidak bisa diselesaikan rampungkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga, BBWS Jeneberang-Pompengan mengusulkan perpanjang waktu untuk pengerjaan bendungan tersebut hingga 2020.
Hanya saja, ketika persoalan itu dikonfirmaskan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), orang nomor dua di Indonesia itu belum bisa menjamin. Apakah proyek Bendungan Karaloe nantinya akan diperpanjang atau tidak.
“Nantilah kita lihat,” katanya usai menghadiri Rapat Badan Koordinasi Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin (27/2).
JK menyadari betul jika pembangunan suatu bendungan berbeda dengan pembangunan infrastruktur lain seperti jalan. Proyek bendungan harus betul-betul sempurna alias rampung pengerjaannya baru bisa digunakan.
Menurut JK, jika proyek jalan, walaupun misalnya ditarget 100 km namun hanya 75 yang selesai, itu sudah bisa dimanfaatkan.
Dia berharap banyak agar persoalan pembebasan lahan yang menjadi kendala bisa diselesaikan secepatnya, sehingga pembangunan bendungan Karaloe rampung.
Sementara Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menegaskan, pengerjaan proyek bendungan Karaloe masih on the track. Berbeda dengan penjelasan BBWS, Syahrul mengatakan proses pembangunan disana sudah mencapai 20 hingga 30 persen.
Dia menyadari selalu ada persoalan pembebasan lahan jika ingin membangun proyek infrastruktur. Namun, sepanjang dikomunikasikan dengan baik, persoalan bisa diselesaikan.
“Sekarang itu prosesnya 20 hingga 30 persen. Saya kira prosesnya masih on the track. Kalau masalah pembebasan lahan selalu ada. Namun sepanjang kita turun dengan baik mengkomunikasikan dengan rakyat kita bisa selesaikan. Jadi komunikasinya saja,” jelas Syahrul.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang, Andi Dharmawan Bintang menjelaskan, proyek pembangunan Bendungan Karaloe kemungkinan besar akan diperpanjang proses pengerjaannya.
Dia sudah mendapat informasi dari BBWS Jeneberang-Pompengan jika instansi vertikal itu sudah mengajukan permohanan perpanjangan kegiatan hingga tahun 2020 mendatang.
“Dimintakan perpanjangan ke pusat. Saya dengar tinggal tunggu persetujuan, ” jelasnya.
Dia mengemukakan, kondisi di lapangan terkait persoalan pembebasan lahan selalu dinamis. Konsinyasi tetap jalan. Pemprov pun terus melalukan koordinasi untuk mengetahui perkembangan pembebasan lahannya dan dalam waktu dekat akan turun memberi pemahaman kepada warga.
“Pemprov back up secara penuh apa yang dibutuhkan,” kata Dharmawan.
Ketika BKM ingin mengetahui sejauh mana perkembangan proyek ini ke BBWS Jeneberang-Pompengan, tak ada yang bisa dimintai keterangannya.
Kepala BBWS Jeneberang-Pompengan, Agus Setiawan yang dihubungi berkali-kali tak pernah sekalipun mengangkat teleponnya. Demikian pula ketika Kepala Satker Danau dan Sungai BBWS Jeneberang-Pompengan, Anshar dihubungi tak pernah menjawab panggilan. Pesan pendek pun tidak dibalasnya. Anggota DPR RI asal Sulsel dari Komisi VII Muktar Tompo bersuara keras terkait proyek ini. Ia menegaskan, jika waduk Kelara-Kareloe gagal, masyarakat dari dua kabupaten bertentangga, yakni Jeneponto dan Gowa dapat saja menyalahkan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Alasannya, karena program waduk tersebut merupakan hasil perjuangan dari pemerintah provinsi serta Kementerian Pertanian yang tidak mampu ditangani dengan baik.
“Bisa saja masyarakat Gowa dan Jeneponto menyalahkan Pak Gubernur SYL dan Menteri Pertanian Pak Amran bila pada akhirnya waduk tersebut terbengkalai atau gagal,” kata anggota Fraksi Hanura ini dalam sebuah diskusi di Warkop Phoenam Boulevard Panakkukang Makassar, Senin (28/2).
Menurut Muktar, dari hasil kunjungannya ke sejumlah desa yang masuk dalam areal proyek, dirinya menemukan banyak ketimpangan. Mulai dari pembebasan lahan, kepemilikan lahan lebih dari satu orang, transparansi harga hingga soal adanya potongan.
“Bahkan beredar tujuh versi harga tanah. Ini jelas ada permainan dari oknum yang tak bertanggung jawab,” ujar Muktar yang mengaku baru meninggalkan sebuah desa terpencil di Jeneponto pada pukul 03.00 dinihari.
Karena itu, kata dia, bila waduk Kareloe tak jadi, maka Pemprov Sulsel dan Kementerian Pertanian akan malu dan disalahkan. Karena sudah menjadi isu regional, bahkan nasional.
Saat ini polemik pembebasan lahan terkait rencana pembangunan Waduk Kelara Kareloe tidak kunjung selesai.
Setelah meninjau lokasi, Muktar mengaku menerima pengaduan dari belasan pemilik lahan. Mereka mengaku terjadi perbedaan pendapat antara warga selaku pemilik lahan dengan tim appraisal terkait harga lahan yang dibayarkan.
Proyek bendungan Kareloe telah bergulir sejak tahun 2013 lalu. terdapat 1.089 bidang tanah yang harus dibebaskan, dengan luas 228 hektar. Sementara anggaran ganti rugi tanah yang disiapkan oleh pemerintah menghampiri Rp100 miliar.
Data yang diterima mantan legislator Hanura Sulsel ini, yakni lahan yang baru dibebaskan atau telah terbayarkan baru sekitar 35 persen.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin mengakui adanya kelemahan dalam proyek waduk tersebut. “Memang sudah banyak aspirasi warga sampai ke saya. Tapi komisi D hanya memonitor perkembangan proyek yang ditangani Balai Pompengan Jeneberang itu,” ujar Darmawangsyah, kemarin.
Adapun pebebasan tanah serta penentuan harga, menurut legislator Partai Gerindra ini, ada tim yang dibentuk. “Insya Allah setelah balik dari kunjungan komisi hari Rabu, saya akan tanyakan ke kepala Dinas PSDA dan jajarannya selaku mitra kerja dari Balai Pompengan,” janjinya.
Anggota DPRD Sulsel dari Partai Demokrat Selle KS Dalle, menambahkan bahwa bila merujuk pada Perpres no 30/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres n0 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mestinya apa yang terjadi pada proses pemberian ganti rugi lahan di Kareloe tidak ada salah bayar. Dalam hal ini bukan yang orang berhak yang menerima ganti untung.
“Karena dalam perpres tersebut sangat jelas tahapan dan proses yang mesti dilakukan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Kecuali kalau tim persiapan pengadaan tanah yang bekerja secara serampangan. Termasuk dalam hal ini pihak BPN yang tidak taat proses dan tahapan,” ujar Selle.
Soal penetapan harga dalam perpres, Selle yang juga anggota komisi D DPRD Sulsel, menegaskan bila disyaratkan adanya konsultasi publik. Dalam hal ini proses komunikasi dialogis bersama para pihak. Termasuk membicarakan secara terbuka nominal ganti rugi. (rhm-rif/rus)
JK tak Bisa Pastikan Perpanjangan Proyek Bendung Kareloe
×

