pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ketua Ombdusman: Pungli di SMA Gila-gilaan

MAKASSAR, BKM — Dalam rentang waktu yang tak berjauhan, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan dua kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) jadi tersangka kasus pungutan liar (pungli). Yakni, Kepala SMAN 5 Muhammad Yusran dan Kepala SMAN 1 Abdul Hajar.
Beragam reaksi pun bermunculan. Salah satunya datang dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer. Ia menyebut, praktik pungli terjadi hampir di semua sekolah dengan berbagai alasan.
Diantaranya, pungutan sukarela yang nominalnya ditentukan oleh pihak sekolah. Termasuk pembayaran untuk berbagai kegiatan sekolah.
”Memang, hampir semua sekolah melakukan pungli dengan berbagai modus. Tapi yang gila-gilaan punglinya memang tingkat SMA,” ungkap Subhan, Rabu (1/3)
Dia menambahkan, yang lebih hebat lagi pungli dilakukan secara serentak dan terkoordinir. Artinya, komunikasi di semua level sangat rapi dan kompak.
”Bisa dilihat, bila ada satu jenis pungli di sebuah sekolah, maka dapat dipastikan hal yang sama terjadi sekolah lain,” bebernya.
Lebih jauh Subhan menjelaskan, pada saat momen penerimaan siswa baru, seluruh sekolah serentak melakukan pungli dengan dalih seragam dan perlengkapan sekolah
“Coba lihat, pada saat PPDB maka serempak semua menjual pakaian seragam. Dari seragam putih, pramuka hingga pakaian olahraga. Kualitas rendah namun dijual dengan harga berkali lipat dari harga pasar,” terang Subhan.
Dia juga menyinggung soal fenomena siswa jalur offline berbayar. Ini terjadi bukan hanya di SMAN 1 dan SMAN 5. Namun hampir semua SMA negeri lainnya yang membuka jalur serupa. Hal itu patut diduga modusnya sama dengan yang dipraktikkan di kedua sekolah tersebut.
”Sekarang kan jelas semua, lembaga mana yang paling getol memberantas ini. Kan bisa dilihat lima tahun terakhir Ombudsman yang terus menindaklanjuti. Untuk kasus di dua sekolah, sekarang ini kita sedang periksa maraton. Disitu banyak sekali yang terlibat. Bukan hanya kepala sekolah, tapi sampai ke atas. Saya kira nanti kejaksaan bisa mengembangkan dengan mengorek keterangan dari kedua kepsek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersikap atas indikasi yang disampaikan Subhan. Ia meminta jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menelusuri ke mana saja aliran dana tak legal tersebut.
”Saya sudah minta ke kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk dananya mengalir ke mana saja. Kalau ada oknum lain yang terlibat saya akan tindaki,” kata wali kota yang akrab disapa Danny ini, kemarin.
Diapun memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik kejaksaan untuk mengungkap kasus dugaan pungli yang menjerat dua kepala SMA. Tak dipungkiri, jika ditelusuri lebih jauh lagi, jaksa bisa saja menemukan adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
Danny melihat, kasus yang menyeret kepala SMAN 5 dan SMAN 1 membuktikan jika praktik pungli di sekolah masih saja terjadi. Padahal, tindakan ilegal tersebut harus dihilangkan untuk menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik.
”Saya sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan agar mempercepat pengungkapan kasus ini. Kalau praktik-praktik seperti ini tidak segera dihilangkan, akan menjadi kebiasaan lama yang melekat,” tandasnya.
Danny lalu menjelaskan kebijakan yang selama ini ditempuhnya. Kata dia, Pemkot Makassar tidak pernah menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengarahkan pihak sekolah melakukan pungutan uang kepada siswa maupun kepada orang tua siswa. Termasuk dalam pembayaran kelas offline.
Sementara Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 54 Tahun 2014 mengatur tentang Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB) di Kota Makassar untuk kepentingan perbaikan kualitas pendidikan di dalam sekolah. Namun, pemerintah sama sekali tidak menginginkan ada pemaksaan permintaan sumbangan kepada siswa.
“Tidak ada hubungannya offline dengan korupsi. Itu hanya alasan mereka. Saya sudah katakan, tidak ada dalam SK disuruh pungut uang. Offline itu adalah menyebarkan manfaat baik kepada orang sekitar dan siswa yang berprestasi. Bukan dengan meminta uang berdasarkan SSPB,” jelasnya.
Orang nomor satu di Pemkot Makassar itu menyatakan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap kepsek, baik SD maupun SMP Makassar yang terlibat atau terindikasi melakukan pungli. Termasuk jika ada oknum Dinas Pendidikan. Karena perbuatan mereka sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer, tak menampik masih maraknya pungli yang terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan dia menyebut, hampir semua sekolah melakukan tindakan tersebut.
Terpisah, anggota DPRD Kota Makassar mendesak pemkot untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kepsek. Praktik pungli terhadap siswa tak boleh dibiarkan terus terjadi.
Ketua Komisi D DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil, menyebut sudah ada beberapa kejadian yang mencoreng citra pendidikan di kota ini. Salah satunya kepala sekolah yang berfoto vulgar. Disusul kemudian dua kepsek yang jadi tersangka kasus pungli.
”Terus terang, kita kecewa. Karena perbuatan mereka telah merusak tatanan pendidikan. Seorang kepala sekolah seharusnya memberikan contoh yang baik. Namun kenyataannya seperti ini,” kata Mudzakkir, kemarin.
Dia menegaskan, jika nantinya kepsek terbukti melakukan pungli, wali kota harus bertegas. Mencopot mereka yang bermasalah itu dari jabatannya, untuk kemudian menempatkan orang-orang yang tak berpotensi melakukan tindakan serupa.
Legislator PAN Hamzah Hamid sepaham dengan koleganya dari PKS. Menurutnya, wali kota harus mengambil langkah tegas untuk menghilangkan segala bentuk pungli yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
”Kepsek yang terlibat pungli harus ditegasi. Sebab jika dibiarkan, pendidikan kita akan hancur,” kata Hamzah Hamid.
Anggota Komisi D Mario David mengaku tidak bisa memberi toleransi terhadap praktik pungli yang diduga dilakukan kepsek. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan azas pelayanan, seperti profesional, jujur, adil, transparan dan akuntabel.
“Sudah jelas pungli itu tidak benar. Apalagi dilakukan oknum kepsek yang memberatkan siswa dan orangtuanya. Ini sudah melanggar wewenang. Yang seperti ini harus cepat ditindaki oleh pemkot,” tandasnya.
Legislator Nasdem ini menambahkan, adanya kepsek yang abai terhadap azas-asas pelayanan mencerminkan kurang optimalnya fungsi lembaga terkait dalam sosialisasi, internalisasi dan impementasi budaya kerja di satuan kerjanya. (jun-arf-ita/rus)




×


Ketua Ombdusman: Pungli di SMA Gila-gilaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar