pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Seluruh Pertamini Beroperasi Tanpa Izin

MAKASSAR, BKM — Dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Makassar kompak menyebut tak pernah menerbitkan izin untuk pertamini. Kedua OPD itu masing-masing Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Perdagangan (Disdag).
Kepala Dinas PMPTSP Andi Bukti Djufri menegaskan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima permohonan untuk izin pengoperasian pertamini. Padahal, menurutnya, keberadaan pertamini yang ditempatkan di depan rumah pemiliknya semestinya mengantongi izin.
“Pertamini itu harus ada izinnya. Tapi sampai saat ini saya belum pernah menemukan adanya permohonan izin untuk pendiriannya. Coba ditanya di Disperindag,” ujar Andi Bukti melalui telepon selularnya, kemarin.
Selain belum pernah menerima permohonan, Bukti juga mengaku belum pernah melihat pertamini di Makassar. Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar ini hanya mengetahui masyarakat yang menjual bensin eceran dengan sistem botolan.
Padahal, fakta di lapangan, pertamini sudah banyak dan mudah ditemui. Seperti di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini. Termasuk di berbagai ruas pinggir jalan. Warga yang memiliki usaha toko campuran juga terlihat menjual bensin menggunakan noisel. Ukuran panjangnya sekitar dua meter dan lebar satu meter, layaknya yang ada di SPBU. Mesinnya ini dijual melalui online. Harganya antara Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit.
Mesin pertamini tersebut disimpan di depan warung untuk memudahkan pengisian bensin. Pengendara yang kebanyakan kendaraan roda dua membeli bensin di pertamini dapat secara langsung menekan tombol sesuai dengan harga yang dibayar. Atau bisa juga dilakukan oleh pemilik pertamini.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Muh Yasin yang dihubungi, kemarin juga mengaku sama sekali belum pernah menerima adanya permohonan izin pemasangan pertamini. Seharusnya, kata dia, Dinas PMPTSP lebih tahu tentang izin pertamini, karena PD tersebut memang bertugas dan berkewenangan menerbitkan izin.
“Sejatinya harus ada izin. Coba ditanyakan ke PMPTSP, karena perizinan bukan lagi dikeluarkan Dinas Perdagangan. Sampai hari ini sejak saya dilantik 29 Desember 2016, tidak ada permohonan yang masuk,” kelitnya.
Hermansyah Y Nasroen, Manager Area Communication & Relations Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, mengakui pertamini ini tidak hanya beroperasi di wilayah MOR VII Sulawesi, tapi juga di beberapa daerah lainnya di Indonesia.
”Kita keberatan, Pak dengan kehadiran Pertamini. Kami sudah mengajukan keberatan dan saat ini sedang diurus di pusat. Karena ini secara nasional,” ujar Hermansyah, kemarin.
Hermansyah menambahkan, meski operasional pertamini ini sudah berlangsung cukup lama, tapi hingga sekarang pihak Pertamina selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk memasarkan BBM dan non BBM di Tanah Air, belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat. Yang dipertanyakan, apakah pertamini ini ada hubungannya dengan Pertamina.
”Jadi kami sampaikan kepada masyarakat kalau pertamini ini tidak ada kaitan ataupun tidak ada kerja sama dengan Pertamina. Pertamini bukan jalur distribusi atau lembaga penyalur resmi Pertamina,” tandasnya.
Justru sebaliknya, Pertamina keberatan dengan adanya pertamini tersebut. Karena mereka mengasosiasikan branding yang digunakan dengan Pertamina.
”Kami dari Pertamina mengimbau kepada masyarakat luas agar pembelian dilakukan di jalur distribusi resmi Pertamina, yaitu SPBU. Ini untuk mendapatkan bahan bakar dengan kualitas dan takaran yang terjamin, standar keamanan sesuai serta harga resmi,” terangnya.
Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan penjualan BBM di SPBU, lanjut Hermansyah, Pertamina senantiasa mengingatkan kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dengan menggunakan jerigen. Kecuali kalau konsumen itu membawa surat rekomendasi untuk BBM bersubsidi.
Hal senada dikemukakan Ketua DPD VII Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sulawesi, Hasbidin. Menurutnya, pihaknya juga selalu mengingatkan kepada para anggotanya khususnya para pengelola SPBU untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku terkait penjualan BBM kepada masyarakat.
Tentang teknik pembelian oleh pengelola pertamini dengan menggunakan mobil pribadi, baik Hermansyah maupun Hasbidin, mengaku tidak bisa mendeteksinya. Karena ketika konsumen membeli dan meminta mengisi full, tentu operator akan melayaninya tanpa meminta surat rekomendasi.
Begitu pula dengan yang dilontarkan H Sukardi, salah seorang pengelola SPBU. Dikatakan, pihaknya selaku pengelola SPBU senantiasa meminta kepada seluruh operatornya untuk tidak melayani pembelian dengan jerigen jika konsumen tidak membawa surat rekomendasi.
”Karena memang begitu ketentuan dari Pertamina. Tapi terkadang juga ada konsumen yang langsung mengadukan kami ketika melihat operator melayani pembeli yang menggunakan jerigen. Padahal, sebelum mengisi, operator kami terlebih dahulu meminta surat rekomendasi itu sebelum melayani konsumen itu,” jelasnya. (arf-mir/rus)




×


Seluruh Pertamini Beroperasi Tanpa Izin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar