PINRANG, BKM — Dua spesialis perampok nasabah bank, Malik (30) dan M Irfan (38) terlibat duel dengan aparat kepolisian Polres Pinrang saat hendak ditangkap usai merampok uang milik Muh Nasir, seorang nasabah bank di BTN Carawali Blok B, Kabupaten Pinrang, Kamis (27/8).
Mendapat perlawanan sengit dari kedua perampok, aparat kepolisian yang berjumlah 10 orang memilih melumpuhkan keduanya dengan timah panas. Beberapa saat setelah ditembak, keduanya tidak berkutik dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang.
Peristiwa ini bermula ketika Muh Nasir, warga BTN Carawali Pinrang pulang ke rumahnya usai menarik uang sebesar Rp50 juta di Bank Mandiri Pinrang. Ternyata saat di bank, Nasir telah diintai kedua tersangka Malik dan Irfan. Diketahui Malik adalah warga Jalan Maccini Kidul, Makassar dan M Irfan warga Jalan Bontoduri, Makassar.
Dengan menggunakan mobilnya, Nasir lalu pulang ke rumahnya. Sedangkan uang miliknya, ia simpan di dalam mobil. Saat ia meninggalkan mobilnya, Malik dan Irfan beraksi. Keduanya memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang milik korban.
Nasir yang melihat aksi kedua perampok langsung berteriak minta tolong. Nasir juga langsung menghubungi polisi. Beberapa saat kemudian polisi datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak membutuhkan waktu yang lama polisi berhasil menangkap kedua pelaku karena diketahui masih berada di sekitar BTN Carawali.
Kepala Kepolian Resort Pinrang, AKBP Adri Irniadi yang dikofirmasi terkait penangkapan dua gembong rampok ini mengatakan, usai penembakan kedua pelaku, ia langsung datang ke rumah sakit melihat kondisi para pelaku.
Di depan wartawan, Adri menegaskan, jika kedua tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Mereka beraksi dengan modus memecahkan kaca mobil saat korban lengah. Keduanya juga dikenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” jelas Adri.
Adri juga memuji reaksi Muh Nasir yang cepat menghubungi polisi. Makanya, dengan cepat polisi turun ke lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Saat itu korban langsung berteriak dan langsung menelepon polisi. Petugas bergerak cepat dan berhasil melacak kedua pelaku yang belum sempat meninggalkan kompleks perumahan tersebut,” jelas Adri.
Adri membenarkan jika saat penangkapan, keduanya sempat duel dengan polisi. Makanya, kata dia, polisi langsung melumpuhkan keduanya dengan timah panas.
“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Adri lagi.
Belajar dari kejadian tersebut, Adri menghimbau agar warga Pinrang semakin meningkatkan kewaspadaannya, khususnya saat membawa uang banyak.
“Tolong nomor penting kepolisian di simpan baik-baik. Segera hubungi kami kalau terjadi tindak kriminal atau lainnya. Kalau memerlukan pengawalan, pasti kami siapkan dan itu gratis tanpa biaya sepeser pun ,” janji mantan Kapolres Mamuju Utara ini. (gun/cha/b)

