KOMISI Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia kecam tingginya aktivitas kunjungan kerja legislatorkeluar Kota Makassar. Kopel menilai studi banding yang dilakukan sejumlah komisi termasuk Komisi B dan D dapat menghambat penyelesaian sejumlah ranperda dan menghambur-hamburkan uang rakyat.
Koordinator divisi riset Kopel Indonesia Akil Rahman menegaskan, dewan terus-terusan mendapat tanggapan miring dari masyarakat, karena kinerja mereka sama sekali tidak tampak untuk dipertanggungjawabkan dihadapan publik. Justru sebaliknya yang nampak hanya kegiatan studi banding atau konsultasi keluar Makassar.
“Imets legislator ditengah masyarakat mulai kurang baik, karena mereka tidak mampu membuktikan kinerjanya. Padahal mereka sudah di lengkapi fasilitas yang sungguh luar biasa,” jelasnya, Kamis,(27/8).
Sebelumnya Komisi B yang membidangi Perekonomian dan Keuangan melakukan plesiran di Pulau Dewata Bali tepatnya di Kota Bali dan Kota Surabaya untuk searing cara pengelolahan penyerapan Pendapatan Asli daerah dari pajak Reatoran, Perhotelan dan usaha tata boga. Sementara komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat dihari yang sama telah melakukan kunjungan di Kota Jakarta di Kementrian Pendidikan dan Kota Jogjakarta untuk melakukan kunjungan di Komisi 4 DPRD Jogja dan Dinas Pendidkkan.
Pendapat yang sama ditegaskan, Ketua Bidang Advokasi Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Makassar Dadang. Dia meyatakan, studi banding yang dilakukan sejumlah komisi tidak seharusnya dilakukan saat padat-padatnya agenda yang harus diselesaikan. Dewan seharusnya fokus melakukan pembahasan serangkaian agenda yang belum tuntas.
“Dewan jangan memperbanyak jalan-jalan keluar kota untuk menghabiskan sisa anggaran pokok, seharusnya jika mereka ingin melihat Kota Makassar sejahtera harus turun langsung mengawasi kinerja SKPD masing-masing,” katanya.
Selain itu, Dadang mengatakan kunjungan komisi secara bersamaan sangat mempengaruhi seluruh pembahasan pansus. Paling tidak pembahasan pansus pengelolahan limbah domestik dan bantuan hukum terhambat. Padahal, pembahasannya sudah dijadwalkan setiap seminggu sekali.
“DPRD Makassar baru mengesahkan tiga ranperda dari 19 ranperda yang sudah disepakati oleh DPRD Makassar,,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi A, Jufri Dg Pabe membantah hal tersebut. Menurutnya, kunjungan dewan merupakan satu kewajiban karena kunjungan tersebut telah diatur dalam undang -undang. “Kita kerja dengan dasar undang-undang, adapun kunjungan komisi di dewan sudah dianjurkan, misalnya kunjungan pansus itu minimal dua kali dilakukan begitu pula dengan kunjungan komisi,” ucapnya.(ita/war/c)
Kopel Kecam Plesiran Dewan
×

