MAKASSAR, BKM — Dinihari di Kios Dunia Rembulan Jalan Sulawesi, Minggu (14/5) pukul 00.20 Wita. Suasana di dalam tempat hiburan malam ini sedang ramai.
Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit V, AKP Edy Sabhara bersama Kasubnit II Resmob, Ipda Arif Muda tiba-tiba muncul. Kehadiran polisi di tempat ini setelah mendapat informasi keberadaan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Benar saja, mereka yang dikejar tengah berpesta di dalam kios. Penangkapan pun langsung dilakukan. Keempatnya tak berkutik ketika ditangkap polisi.
Mereka adalah Rudi alias Sumbing, warga Jalan Maccini Gusung nomor 5. Basri Dg Tarra (37), warga Jalan Dg Ngappe 1 nomor 4. Asgar Dg Empo (26), warga Jalan Dangko. Dan Abdul Rahman Dg Lalang (52), warga Jalan Bonto Caradde, Kelurahan Tamalaeng Bonto.
Keempatnya lalu digelandang ke mapolrestabes. Kepada polisi yang menginterogasinya, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor. Bahkan ada 10 unit motor yang sudah dibawa kabur dari lokasi berbeda.
Diantaranya empat titik di kompleks perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) Kecamatan Tamalanrea. Sementara enam titik di lokasi lainnya.
Di kompleks NTI, pelaku membawa kabur motor Yamaha Mio J warna hitam. Juga Suzuki Taria FU warna hitam. Dua lainnya yakni Yamaha FIZ R warna kuning, serta Yamaha Mio Sporty warna biru.
”Kalau di NTI ada empat motor yang kami ambil. Antara bulan Maret dan Mei 2017,” ujar salah seorang tersangka.
Sementara enam motor lainnya dipetik di beberapa lokasi. Motor Yamah Mio Sporty diambil di Jalan Antang Raya. Tepatnya di pangkalan ojek jembatan Pannara. Kejadiannya pada bulan Juli 2016.
Selanjutnya, pada Januari 2017 tersangka menggasak motor Yamaha Vega R warna hitam milik warga di Jalan Cendrawasih. Termasuk di Rappokalling dekat terowongan pada bulan Agustus 2017. Tersangka membawa kabur motor Yamaha Soul GT warna merah.
Di bulan Juli, tersangka mencuri motor warga Jalan Suangga, Kecamatan Tallo. Dari lokasi ini dibawa kabur motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.
Motor serupa juga dicuri di Jalan Rappokalling dekat terowongan. Pelaku beraksi pada bulan Januari 2017. Sementara di bulan September 2015, di Jalan Sunu tersangka membawa kabur motor Honda Revo.
Usai menginterogasi para tersangka, polisi kemudian menggiringnya untuk pengembangan. Mereka diminta menunjuk barang bukti hasil jarahannya yang disembunyikan.
Namun, di perjalanan salah seorang tersangka, Rudi alias Sumbing mencoba melakukan perlawanan. Diapun terpaksa dilimpuhkan dengan timah panas.
Kanit V Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tentang keberadaan para tersangkadi sebuah kios Jalan Sulawesi.
”Keempatnya diamankan saat berada di dalam kios. Dari hasil interogasi, mereka telah membawa kabur 10 unit motor,” terang Edy.
Salah seorang tersangka, kata Edy, terpaksa diberi tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan dan mencoba mengelabui petugas saat dibawa untuk menunjuk barang bukti yang disembunyikan.
Tiga dari empat komplotan yang diamankan, yakni Basri, Asgar dan Abdul Rahman telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea. Sebab lokasi aksinya banyak di wilayah Polsek Tamalanrea. (ish/rus)
Empat Pencuri 10 Motor Digulung saat Pesta di Kios
×

