pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bakti Persada Gugat Perdata Direktur Limit

MAKASSAR, BKM — Manajemen PT Bakti Persada Perkasa mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar terhadap Direktur Lembaga Investigasi dan Monitoring (Limit), Mamat Sanrego terkait aktivitas jual beli rumah di Kompleks Green Villa Garden di Jalan Toddopuli X Makassar.
Kuasa hukum penggugat, Nico Siemen,SH mengatakan gugatan ini diajukan karena tergugat tidak punya itikad baik untuk melunasi kewajibannya sebagai pembeli rumah.
Nico yang bertandang ke redaksi BKM, Rabu (7/6), menceritakan pada September 2010, tergugat memutuskan membeli satu unit rumah dengan harga Rp369 juta lebih dan ketentuan pembayaran uang muka Rp73 juta lebih.
“Karena berbagai pertimbangan, tergugat mendapat diskon khusus sehingga harga rumah dikurangi menjadi Rp350 juta dan uang muka Rp50 juta,” kata Nico.
Hanya saja, tambah Nico, hingga kini tergugat baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta. Itupun dilakukan secara berangsur. Selain itu, upaya tergugat untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank tidak berhasil.
Nico menambahkan, untuk memperoleh kepastian pelunasan pembayaran, penggugat telah meminta tergugat untuk menandatangani perjanjian pengikatan jual beli rumah. Hanya saja permintaan itu ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
“Sikap penolakan tergugat itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan sengaja tidak mau diikat dengan kepastian waktu penyelesaian dan jumlah pembayaran rumah obyek perkara,” kata Nico.
Dalam kesempatan yang sama, Nico juga menjelaskan soal penyaluran kredit Rp25,3 miliar dari Bank BNI kepada perusahaan PT Bakti Persada Perkasa dan Bakti Persada Agrobisnis. Menurut dia, dari hasil penyelidikan Ditkrimsus Polda Sulsel, disebutkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan terhadap kasus pemberian kredit perbankan pada pengucuran dana tersebut. Risalah hasil penyelidikan ini ditandatangani langsung Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan.
“Kami dari perusahaan serta perwakilan BNI sudah menjalani pemeriksaan di polda. Hasilnya, tidak ditemukan ada unsur pidana perbankan,” kata Nico Siemen lagi.
Ketua Limit Sulsel, Mamat Sanrego yang dihubungi terpisah, menilai kasus dugaan rekayasa penyaluran kredit di BNI kepada PT Bakti Persada Agrobisnis tak ada hubungannya dengan gugatan perdata atas uang panjar kredit rumah di Green Villa Garden.
”Kenapa kasus ini dicampuradukkan, yang jelas-jelas itu persoalan jual beli. Waktu itu saya mau kasih lunas, tapi dia tidak mau terima pelunasanku,” tukas Mamat Sanrego saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Dia meminta untuk tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan temuan kasus lembaganya. ”Itu kan pribadi saya dengan PT Bakti Persada Perkasa. Tidak ada hubungannya dengan PT Bakti Persada Agrobisnis yang menerima kredit,” tandasnya.
Menurut Mamat, DPP-LIMIT telah melakukan investigasi terhadap kasus ini sejak awal tahun 2016 lalu. Dibuktikan dengan ditemukannya fakta atas surat balasan dari Kemenhukam. Sedangkan gugatannya baru diajukan pada bulan Februari 2017.
“Ini jelas akal-akalan mereka saja, dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian publik,” cetusnya. (mat/rus)



×


Bakti Persada Gugat Perdata Direktur Limit

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar