MAKASSAR, BKM — Direktur PT Haka Utama, M Kilat Karaka menyebut dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang. Apalagi sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kepada BKM yang menghubunginya, kemarin, politisi Partai Gerindra ini mengaku tidak tahu menahu soal proyek yang kini tengah disidik polisi. Diapun merasa kaget dan heran bila kemudian dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab dirinya tidak pernah mengetahui, bahkan ikut terlibat dalam proyek itu.
”Perusahaan saya cuma dipinjam dan dipakai oleh teman saya yang bernama Sandi. Itupun ada bukti surat kuasa yang dibuat di notaris mewakili pihak PT Haka Utama untuk mengerjakan proyek pekerjaan tersebut,” ujar Kilat Karaka.
Dirinya baru mengetahui bila proyek tersebut bermasalah setelah dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Dia bertanya-tanya, kenapa dirinya bisa dianggap harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sebab perusahaannya telah dia kuasakan kepada temannya untuk mengerjakan proyek pembangunan RS Pratama Belajen tahap pertama di Kabupaten Enrekang tahun 2015 lalu. Dirinya semestinya tidak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, lantaran ada tanda tangannya dalam kontrak dan berkas pencairan.
“Ini kan bukan kesalahan saya. Seharusnya pihak PPK dan konsultan pengawas memasukkan surat kuasa yang telah dibuat di dalam berkas proyek tersebut. Kalau sudah ada kuasa dari saya, berarti tidak perlu lagi saya yang bertandatangan dalam dokumen proyeknya,” kilahnya.
Namun, tambahnya, justru surat kuasa tersebut tidak dilampirkan dalam dokumen proyek. Sehingga dirinya dianggap terlibat oleh penyidik lantaran ada tandatangan dirinya.
Selain itu, tambah Kilat Karaka, dalam proyek tersebut, konsultan pengawas serta pejabat teknis tidak seharusnya menyetujui pembayaran 100 persen kalau memang bobot volumenya belum mencapai 100 persen.
“Jangan nanti ada masalah seperti ini, baru kita yang disalahkan dan dijadikan korban. Kalau memang bobotnya belum 100 persen, jangan dibayarkan. Kalau perlu suruh bongkar ulang pekerjaannya,” cetusnya.
Meski begitu, ia menghargai upaya serta proses hukum yang dilakukan pihak Polda Sulsel. Dia mengatakan dirinya akan kooperatif mengikuti prosedur serta proses hukum yang kini tengah berjalan. (mat/rus)
Kilat Karaka Sebut Dirinya Korban
×

