pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepala Kesbangpol Majene Dijebloskan ke Rutan

MAKASSAR, BKM — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Majene, Sulawesi Barat, Efendy Gasong resmi ditahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan setempat. Ia pun dijebloskan ke rutan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan barang milik negara.
Dalam kasus ini, Efendy disangkakan telah menggunakan serta memanfaatkan barang milik negara/daerah berupa alat berat eskavator pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene, dari tahun 2012 hingga 2016.
Penahanan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Agung Purnomo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Rabu (19/7). ”Tersangkanya telah resmi ditahan hari ini (kemarin),” ujarnya.
Menurut Salahuddin, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Majene nomor: Print-01/R.4.25/Fd.2/07/2017 tanggal 19 Juli 2017.
Salahuddin mengatakan, penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Tersangka akan mejalani penahanan selama 20 hari di Rutan klas IIB Majene.
Alasan penahanan terhadap tersangka tersebut, kata Salahuddin, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara itu, tersangka menjabat Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan pada tahun 2012 hingga 2016. Dalam rentang waktu tersebut diduga kuat ia memanfaatkan barang milik negara, berupa alat berat eskavator untuk kepentingan swasta. Hasil penyewaannya tidak disetorkan ke kas negara/daerah, sesuai Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta, berdasarkan estimasi perhitungan penyidik. Namun, menurut Salahuddin, untuk bisa memastikan kerugian negaranya, Kejari Majene masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari ahli.
Dalam kasus ini juga tersangka disangkakan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mat/rus)



×


Kepala Kesbangpol Majene Dijebloskan ke Rutan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar