MAKASSAR, BKM — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Toraja Utara, EK Lewaran Rantela’bi mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao, Rabu (19/7). Ia didampingi istri, anak serta pengacaranya.
Mengenakan celana pendek, Lewaran menemui Kepala Cabjari Rantepao, Abd Rachmat di ruang kerjanya. Tak lama berselang, Lewaran dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Rantepao.
Lewaran menjadi terpidana dalam kasus korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Pratama di Buntu Mapaken Torut. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan. Terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang pengadilan tingkat pertama kasus tersebut, Lewaran dinyatakan tidak terbukti bersalah. JPU kemudian melakukan upaya kasasi atas putusan pengadilan Tipikor Makassar itu. Akhirnya, hakim Tipikor Mahkamah Agung RI menyatakan Lewaran terbukti bersalah.
“Tadi (kemarin) terpidana sudah dieksekusi dan telah dibawa ke Rutan Makale,” ujar Kepala Cabjari Rantepao, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, Rabu (19/7).
Eksekusi terhadap terpidana, kata Salahudddin, dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di kantor Cabjari Rantepao. ”Terpidana yang datang langsung bersama istri dan anaknya dengan didampingi pengacaranya,” tutur Salahuddin.
Eksekusi dilakukan berdasarakan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kacabjari Rantepao No. Print-160/R.4.6.26/Euh/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Menurut Kasi Penkum Kejati, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). ”Eksekusi untuk malaksanakan putusan hakim,” tambahnya.
Dijelaskan Salahuddin, EK Lewaran Rantela’bi selaku sekkab Torut dinyatakan telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan peruntukan RSUD Toraja Utara. Proyek tersebut menggunakan dana APBD tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp3,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tator, Amri Kurniawan dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan eksekusi Lewaran Rantela’bi. ”Dia (Lewaran) sangat kooperatif. Bahkan datang sendiri ke kantor Cabjari Rantepao,” ujar Amri.
Terpidana terbukti telah melakukan penyelewengan dalam penganggaran dengan cara memotong uang ganti rugi lahan sebesar Rp4.250 per meternya. Jika dikalikan dengan lahan yang akan dibebaskan seluas 66.250 meter persegi, maka total anggaran yang dipotong berkisar Rp101 juta. (mat-gus/rus)
Bercelana Pendek, Sekkab Torut Dieksekusi
×

