MAROS, BKM — Seorang perempuan tak henti-hentinya menangis di Mapolres Maros. Namanya Wahyuni (28). Ibu rumah tangga ini beralamat di Jalan Ratulangi, Kelurahan Aliritengnga, Kecamatan Turikale, Maros.
Ia sebelumnya tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu oleh aparat Satuan Narkoba Polres Maros. Penangkapan wanita berparas cantik ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin Kanit Aiptu Abdul Latif langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya mengintai terduga pelaku yang diketahui keberadaannya di Jalan Ratulangi pada hari Sabtu (30/7) sekitar pukul 21.45 Wita.
Tak lama kemudian, Wahyuni diamankan. Saat diinterogasi, ia mengaku menyembunyikan sabu di kamar rumahnya.
Petugas kemudian bergerak untuk melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, ditemukan satu saset sabu yang disimpan di kanal besi tempat tegel.
Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa uang senilai Rp 200 ribu. Penutup botol yang terhubung dua pipet. Satu pireks kaca, serta tiga buah korek gas dan dua pipet .
Usai menggeledah rumah pelaku, polisi kemudian membawa Wahyuni beserta barang bukti kepemilikannya ke Mapolres Maros untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan polisi yang memeriksanya, ia mengaku disuruh oleh suaminya mengantar barang haram itu ke teman suaminya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Minggu (30/7) membenarkan adanya IRT di Maros yang tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Informasinya sudah ada dari tim Satnarkoba Polres Maros. Pengungkapan kasus dilakukan dari penyamaran. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu sase sabu diperkirakan sekitar 0,26 gram. Satu penutup botol yang dihubungkan dengan dua pipet warna putih. Sebuah pireks kaca. Tiga korek api gas dan uang tunai Rp 200 ribu. Kasusnya masih dalam pengembangan. Dari pengakuan IRT itu, ia disuruh oleh suaminya,” ujar Dicky. (ish/rus)
Istri Ditangkap saat Disuruh Suami Antar Sabu
×

