MAKASSAR, BKM — Kenaikan tunjangan bagi anggota dewan di tingkat provinsi dan kabupaten hampir pasti bakal menguras dana di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Hal itu sebagai konsekwensi dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD.
”Kenaikan tunjangan itu tentu akan menjadi beban keuangan daerah, yang pada akhirnya akan mengurangi belanja layanan publik,” kata Musaddaq, Direktur Kopel Sulsel, kemarin.
Kopel juga mengkritik pemerintah pusat yang terburu-buru menaikkan tunjangan tanpa melihat kondisi lembaga legislatif ini, yang oknum anggotanya terlibat kasus penyimpangan.
“Kenaikan tunjangan bukan garansi untuk meningkatkan kinerja dewan. Melainkan akan lebih menyuburkan praktik-praktik korupsi,” cetusnya.
Jika ranperda telah disahkan menjadi perda, sebanyak 50 anggota DPRD Makassar bakal mendapatkan gaji antara Rp35 juta hingga Rp40 juta per bulan. Itu artinya, peningkatan tunjangan ini akan menguras APBD kurang lebih Rp24 miliar dalam setahun.
Namun, kalangan legislator punya alasan jika mereka berhak mendapatkan kenaikan tunjangan. Zaenal M Betta yang menjadi juru bicara untuk pembahasan ranperda ini, mengatakan selaku pejabat daerah yang memiliki tugas dan wewenang, pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap penganggaran dalam APBD harus didukung dengan dasar hukum. Termasuk untuk belanja penunjang APBD,” jelas Zaenal di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (31/7).
Legislator Fraksi PAN ini kemudian mengutip Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Di sana dijelaskan, bahwa pimpinan dan anggota mempunyai hak keuangan dan administratif. PP nomor 18/2017 dimaksudkan antara lain mengatur pemberian uang representasi, tunjangan komunikasi, reses, kesejahteraan dan perlengkapan, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, transportasi, serta belanja kegiatan.
“Atas dasar pengusulan atau prakarsa 15 orang anggota fraksi dari delapan fraksi, maka akan dibantuk pansus besar sebanyak 25 anggota untuk membahas ranperda tersebut,” bebernya.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Makassar Adwi Awan Umar menjelaskan, setelah diputuskan selanjutnya akan dibawa ke pansus (panitia khusus). Sehingga tidak butuh waktu lama untuk menetapkannya.
“Tidak ada anggota dewan yang menolak. Jadi mungkin akhir Agustus sudah ditetapkan,” tandasnya.
Jika perda tersebut berlaku, kenaikan tunjangan dewan akan menguras dana kesekretariatan DPRD Makassar hingga 30 persen. ”Kalau anggaran di sekretariat DPRD saya tidak ingat pastinya. Yang jelas, gaji dewan di dalamnya sebesar 30 persen,” sebutnya.
Sementara itu, di DPRD Sulsel juga berlangsung ranperda tentang kenaikan tunjangan anggota dewan. Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan ke pembahasan berikutnya.
”Dalam PP nomor 18 tahun 2017 disebutkan, nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Penambahan itu terfokus pada tunjangan alat kelengkapan dewan. Diharapkan penambahan ini dapat lebih meningkatkan kinerja dan aktivitas anggota dewan di daerah pemilihannya,” kata juru bicara Fraksi Golkar Alfrita Pasande Danduru dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (31/7).
Adapun kenaikan itu, menurut fraksi terbesar ini, yakni penambahan tunjangan reses dan tunjangan transportasi sesuai PP nomor 24 tahun 2004.
Fraksi Demokrat lewat juru bicaramya Nupri Basri Pattallongi, mengharapkan beberapa jenis tunjangan yang disesuaikan hendaknya tetap melihat efektifitas dan efisiensi dari keuangan daerah.
Fraksi hanura dengan Juru bicara Alex Palinggi mempertanyakan kenapa pemeriksaan kesehatan tidak termasuk istri dan anak.
Adapun Fraksi PKS lewar juru bicaranya Jafar Sodding, mengharapkan agar isi ranperda ini bersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak multitafsir dan dapat diterapkan sesuai dengan PP no 18 tahun 2017, walaupun permendagrinya belum ada. Dengan harapan tidak ada masalah hukum di kemudian hari. (ita-rif/rus)
Kenaikan Tunjangan Dewan Bakal Kuras APBD
×

