MAKASSAR, BKM — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Maros bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel menggelar sosialisasi pajak daerah. Sosialisasi ini dibuka langsung Kepala Bapenda Sulsel, Drs H Tau Toto Tana Ranggina MSi didampingi Kepala UPTD Samsat Maros, Hj Zainab di Hotel Transit, Senin (4/9).
Tau Toto mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasar anggaran Bapenda Sulsel yang dilaksanakan di 24 kabupaten dan kota termasuk Maros. ”Sosialisasi seperti ini dilaksanakan di 24 Kabupaten/kota termasuk di Maros sekarang,” katanya.
Dikatakan Tau Toto, progam unggulan Bapenda sekarang sebanyak 17 layanan unggulan, di antaranya gerai pajak, Samsat Delivery, Sistem Informasi Pajak Daerah (SIpada), Samsat keliling, dan lainya. ”Sekarang wajib pajak sudah bisa mengetahui besaran pajak kendaraan bermotornya melalui SMS,” katanya.
Samsat hanya mengurus pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak BBM kendaraan, pajak rokok dan pajak air dan tanah, dengan sistem bagi hasil dengan daerah. Dana pajak bagi hasil khusus pajak motor yakni 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah. Tapi kalau BBM, sebanyak 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk daerah. ”Jadi pendapatan pajak dengan sistem bagi hasil antar provinsi dengan daerah (kabupaten/kota),” katanya.
Dikatakan Toto, hasil bagi pajak ini akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Maros. Untuk itu, diharapkan masyarakat khususnya para wajib pajak untuk rajin membayar pajak. ”Membayar pajak tepat waktu berarti ikut berpartisipasi meningkatkan pembangunan infrastruktur di Butta Salewangan Maros,” ujar Toto.
Kepala UPTD Samsat Maros, Hj Zainab Saleh mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan pajak kepada wajib pajak se Kabupaten Maros yang tersebar di 14 kecamatan. Harapannya, memperkenalkan pajak dan layanan unggulan. Sehingga wajib pajak bisa mengetahui hak dan kewajibannya.
Karena selama ini, masih banyak juga masyarakat yang belum mengerti pentingnya pajak. ”Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan masukan pemahaman kepada wajib pajak tentang pentingnya pajak untuk pembangunan daerah Maros,” ‘katanya.
Untuk itu, lanjut Zainab, pajak progresef adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor lebih dari satu kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan sepeda motor 500 cc ke atas. Untuk tarif pertama sebesar 2,5 persen dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Kepemilikan kedua 2,5 persen, dan kepemilikan ketiga 3,5 persen. ”Pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif untuk memenuhi rasa keadilan dan kemampuan wajib pajak atas kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor pribadi,” jelas Zainab Saleh. (ari/mir/c)
UPTD Samsat Maros Perkenalkan Pajak dan Layanan Unggulan
×

