MAKASSAR, BKM — Ardi bin Udin (32) berjalan terseok-seok ketika berada di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar. Perban berwarna putih tampak melilit di kedua kakinya. Ia baru saja menjalani perawatan medis untuk mengangkat proyektik peluru yang bersarang di tubuhnya.
Tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel dipimpin Panit III Iptu Makmur yang melumpuhkan tersangka. Warga Jalan Rappocini Raya
ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam catatan kepolisian, Ardi telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah hukum Polres Pinrang beberapa waktu lalu.
Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas I Palopo pada tahun 2013, dan dinyatakan bebas pada tahun 2015.
Penangkapan Ardi dilakukan setelah anggota Resmob Polda Sulsel mendapat informasi jika DPO Polres Pinrang itu tengah berada di Jalan Abdullah Dg Sirua. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi pada Rabu malam (20/9) pukul 18.00 Wita.
Polisi melakukan pengintaian dan mencocokkan gambar wajah pria tersebut. Ternyata, persis antara gambar dengan orang yang sementara diintai.
Lokasi kemudian dikepung. Namun Ardi tak mau menyerah. Ia mencoba lolos dari kepungan aparat. Kejar-kejaran pun terjadi.
Petugas memintanya untuk berhenti. Tapi tak dihiraukan. Tiga kali tembakan peringatan ke udara dilepaskan. Lagi-lagi diabaikan.
Tindakan tegas diambil aparat. Moncong pistol diarahkan ke bagian kaki. Dorr..dorr. Dua buah peluru bersarang di kedua kaki tersangka. Selanjutnya Ardi dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Dari RS, tersangka lalu digiring ke markas Resmob Polda Sulsel di alan Hertasning. Ardi mengakui perbuatannya, dan menyebut beberapa rekannya saat beraksi. Dua nama temannya yang masih berstatus DPO, yakni Arya dan Safri. Sementara tiga lainnya, masing-masing Tambi, Sai dan Sul telah menjalani proses hukum di Lapas Klas II Pinrang.
Menurut pengakuan Ardi, ia melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil korban. Lokasinya di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Pinrang. Kala itu, Ardi dan kawanannya berhasil menggasak uang korban senilai Rp54 juta ,emas 10 gram dan empat butir berlian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, menjelaskan Ardi sudah buron hampir tiga tahun silam.
“Tersangka ini beraksi bersama lima orang rekannya. Tiga diantaranya sudah menjalani masa hukuman di Lapas Pinrang. Sementara dua rekannya masih buron, yakni Arya dan Safri. Pelaku dengan modus pecah kaca mobil ini mengambil barang korbannya berupa uang tunai Rp 54 juta, emas 10 gram dan 4 butir berlian. Tersangka mengakui hal itu,” terang Dicky, kemarin.
Menurut Dicky, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet coklat dan satu unit HP merek Samsung. (ish/rus)
Pecahkan Kaca Mobil, Gasak Rp54 Juta, Emas 10 Gram dan Berlian
×

