pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Siap Hadapi Praperadilan Tiga Pimpinan DPRD Sulbar

MAKASSAR, BKM — Tiga pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Langkah hukum tersebut ditempuh, menyusul penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Mereka yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sulselbar adalah Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, serta Munandar Wijaya dan Sulbar Harun masing-masing sebagai wakil ketua.
Kuasa hukum ketiga tersangka Alyas Ismail mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga kliennya diindikasikan ada kepentingan politik di dalamnya. Apalagi ada kesan sangat terburu-buru dan tidak melalui prosedur hukum yang jelas.
”Kami menduga ada kepentingan politik di sini. Karena proses penyelidikan kasus ini begitu cepat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal semestinya harus dilakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket terlebih dahulu. Masa’ tidak diketahyi kapan dilakukannya penyelidikan, kok tiba-tiba langsung kasus ini sudah di penyidikan dan klien kami jadi tersangka. Ini kan aneh,” cetus Alyas, Minggu (15/10).
Alyas meragukan bila barang bukti yang ada untuk menyeret kliennya jadi tersangka tidak prosedural dan terkesan dipaksakan. “Atas dasar inilah kami mengajukan gugatan prapradilan di pengadilan. Ini untuk menguji proses penetapan tersangka atas klien kami. Jangan sampai penetapan sebagai tersangka ada kesalahan prosedural hukum, hingga bisa menimbulkan terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran hak azasi,” terang Alyas.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara enggan berkomentar terlalu jauh terkait gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. “Saya tidak bisa komentar soal itu. Silahkan tanyakan sama pengacara saya. Nanti saya koordinasi dulu,” ujarnya singkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar Salahuddin, mengaku menghargai serta menghormati upaya tersangka yang menempuh gugatan praperadilan.
”Kami siap menghadapi kalau tersangka mengajukan praperadilan. Kita selalu menghargai dan menghormati upaya yang dilakukan tersangka,” kata Salahuddin, kemarin.
Diyakini Salahuddin, penetapan tersangka dalam kasus tersebut ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang praperadilan dari pengadilan.
“Sejauh ini belum ada penetapan jadwal sidangnya. Pimpinan belum menunjuk jaksa yang akan menghadapi sidang gugatannya,” tandas Salahuddin. (mat/rus)



×


Kejati Siap Hadapi Praperadilan Tiga Pimpinan DPRD Sulbar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar