pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Taksi Daring Diberi Waktu Tiga Bulan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108 Tahun 2017, pengganti PM No 26 Tahun 2017 terkait taksi dalam jaringan (daring). Penerapannya berlaku efektif per 1 November 2017, dan selama tiga bulan akan diuji publik.
Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan serta stakeholder terkait gencar melakukan sosialisasi hadirnya PM ini.
Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji H dalam keterangan persnya, Senin (30/10) di Kantor Dinas Perhubungan Sulsel, menjelaskan ada beberapa substansi yang menjadi penekanan dalam PM tersebut.
Mulai dari pengaturan argometer, tarif batas atas dan batas bawah, wilayah operasi, bagi perorangan harus tergabung dalam koperasi, memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor, kuota, dan penempelan stiker yang menandakan kendaraan bersangkutan merupakan taksi online. Ukuran stiker minimal 15 cm. Dalam peraturan itu, juga sudah tercover soal asuransi dan kewajiban aplikator.
“Peraturan ini berlaku efektif per 1 November. Namun dalam ketentuan peralihan, wajib menyesuaikan paling lama tiga bulan. Seperti contoh SIM, dari pribadi jadi SIM umum. Kir juga perlu penyesuaian,” ungkap Wahju Adji.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar mengemukakan, Sulsel masuk dalam wilayah dua. Untuk tarif yang akan diberlakukan, sudah ada tarif bawah sebesar Rp3.700 dan tarif atas Rp6.500 per kilometer. Namun sejauh ini, belum ditetapkan berapa nominal yang akan diberlakukan. Masih menunggu keputusan gubernur.
“Yang pasti, tarif yang akan diberlakukan berada di kisaran Rp3.700 hingga Rp6.500,” kata Ilyas.
Sama dengan tarif, kuota yang akan diberikan untuk taksi online masih menunggu keputusan dari gubernur. Namun, Ilyas memberi gambaran jika jumlah kebutuhan angkutan umum di kawasan Mamminasata berdasarkan kajian sekitar 3.500 unit. Angka itulah yang akan dibagi berdasarkan tuntutan kebutuhan.
“Jadi menyesuaikan sesuai kebutuhan. Bisa 1.500 untuk konvensional dan 1.500 online. Bisa saja kuota untuk konvensional lebih besar atau sebaliknya,” terang Ilyas.
Yang pasti, dia menegaskan, kerja sama seluruh pihak dibutuhkan dalam rangka implementasi PM ini.
Sekjen DPP Organda Pusat Maurid Siburian, berharap PM ini paling tidak mengakomodir apa yang selama ini menjadi pertentangan. Dia menekankan beberapa poin penting yang menjadi aturan PM mutlak dilaksanakan taksi online.
Seperti taksi online dilarang merekrut sopir, dilarang keluar daerah, dilarang memberikan promosi tarif di bawah ketentuan, dilarang menetapkam tarif sendiri, dan dilarang merekrut perseorangan yang tidak punya izin operasi.
“Berharap aturan ini bukan sekadar eksekusi di atas kertas. Harus ada pengawasan dan penindakan di lapangan,” tegasnya.
Terkait sanksi yang diberlakukan terhadap taksi online yang mengabaikan PM tersebut, Syafril Liputo selaku Kasubdit Angkutan Orang Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, terkait operator aplikasi akan diserahkan ke Kementerian Kominfo. Sementara penindakan administrasi diserahkan ke kepolisian.
City Manajer Grab Makassar Akmal, mengatakan pihaknya mendukung inisiatif ini untuk menenangkan suasana.
“Kami dari Grab akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu dampaknya terhadap mitra kami dan penumpang yang menggunakan jasa layanan,” ujarnya. (rhm/rus)




×


Taksi Daring Diberi Waktu Tiga Bulan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar