MAKASSAR, BKM — Sebanyak 84 anggota dan pimpinan yang aktif di DPRD Sulawesi Selatan meradang. Hingga saat ini mereka belum juga menerima gaji. Padahal, biasanya hak para legislator dibayarkan tiap tanggal 5 di bulan berjalan.
Persoalan ini menjadi perbincangan hangat anggota dewan. Mereka membenarkan jika gajinya belum juga dibayarkan.
”Kita memang belum terima gaji. Tidak tahu apa alasannya,” ujar legislator Gerindra Sulsel Fermina Tallulembang dan legislator Demokrat Surya Boby. Tak hanya itu, anggota dewan Partai Nasdem Arum Spink juga membenarkan jika dirinya bersama teman lainnya juga belum menerima gaji.
Sekretaris DPRD Sulsel Rizal Saleh yang ditemui diruang kerjanya, menjelaskan bahwa lambannya gaji dibayarkan lantaran peraturan gubernur (pergub) yang baru belum ditandatangani.
“Belum ada dasar kami untuk mencairkan gaji dewan, karena belum ada pergubnya. Sekretaris dewan bisa saja memberikan gaji, tapi tentu bila masih merujuk dari kententuan yang ada sebelumnya,” jelas Rizal, kemarin.
Rizal menjelaskan, dalam pergub itu memang mengatur tentang gaji serta tunjangan, milai dari transportasi dewan, perumahan dan tunjangan lainnya. “Kita sudah siap bayar gaji anggota dewan kalau ada dasarnya. Jadi kita menunggu terbitnya pergub,” tandasnya.
Rizal menambahkan, Komisi A telah mempertanyakan soal keterlambatan gaji anggota dewan tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwin Azis meminta agar anggota dewan bersabar. Dia menjamin jika semua gaji dan tunjangan bakal dirapel per 1 September. “Tetap kita rapel mulai per 1 September,” ujarnya, kemarin.
Sebenarnya, kata dia, Pemprov Sulsel juga cepat-cepat menyelesaikan pembayaran gaji dan tunjangan tersebut. Namun, pihaknya masih terbentur pada pergub yang dibuat, dan saat ini masih sementara dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Rencananya, jika acuan untuk membayar sudah ada, pihaknya akan langsung mencairkan hak para anggota dewan tersebut.
Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Latief, mengatakan Pergub hingga kini masih dalam tahap perampungan. Sementara, jumlah tunjangan sudah ditetapkan oleh tim apresial.
Kata Latief, usulan yang dikonsultasikan juga harus mengalami penurunan dari plafon sebelumnya.
“Memang ada penurunan. Jadi apabila ada protes dari dewan, itu wajar karena memang turun dari plafon yang kita sepakati sebelumnya,” jelas Abdul Latief.
Penghasilan anggota DPRD ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, anggota dewan akan mendapatkan dua tunjangan baru. Yakni tunjangan reses dan transportasi. Sebelumnya, aktivitas reses para anggota dewan dimasukkan dalam perjalanan dinas. Tunjangan ini akan mengikut dengan gaji para anggota dewan.
Selain tunjangan itu yang bakal dicantumkan dalam pergub, dewan juga bakal menerima tunjangan perumahan yang digadang-gadang Rp20 juta per bulan.
“Kita perkirakan segitu, Rp20 juta. Tapi semuanya masih dalam kajian,” ujar Arwin lagi.
Mulai tahun ini, anggota dewan memang sudah mengantongi tunjangan itu. Namun, berdasarkan perintah Kemendagri, nilai itu mesti dikaji ulang dalam Pergub Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota Dewan.
“Tunjangan tersebut baru diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017. Ini tunjangan yang dimasukkan dalam gaji dewan tersebut belum ada dalam peraturan pemerintah sebelumnya,” tambah Arwin.
Berdasarkan hitungan pemprov, setiap anggota DPRD Sulsel akan menerima tunjangan. Nominalnya Rp65 juta. Jumlah tersebut terdiri dari tunjangan transportasi sebesar Rp15 juta, tunjangan perumahan Rp20 juta, tunjangan reses Rp15 juta dan tunjangan komunikasi Rp15 juta. (arf-rhm/rus)
84 Anggota DPRD Susel Belum Gajian
×

