MAKASSAR, BKM — Soedirjo Aliman alias Jentang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Atas sikapnya itu, tersangka kasus dugaan korupsipenyimpangan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini terancam dijemput paksa.
”Akan dilayangkan surat panggilan ketiga kepada tersangka. Bila masih tidak kooperatif dan mangkir lagi, tentu akan ada upaya penyidik untuk melakukan jemput paksa. Strategi khusus akan dilakukan,” tegas Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Senin (20/11).
Dalam pernyataanya, Salahuddin juga mengakui jika pencekalan terhadap Jentang sudah diterbitkan. Pemilik usaha diler mobil itu tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut telah dikeluarkan sejak 9 November 2017 lalu.
Di tempat berbeda, kemarin, hakim Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka Jentang, dengan termohon Kejati Sulsel. Pemohon menghadirkan saksi ahli Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Said Karim.
Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal Harto Pancono, saksi ahli Prof Said Karim menegaskan jika penetapan tersangka terhadap Jentang cacat prosedural.
“Kalau seperti itu memang sagat cacat yuridis. Karena penyidik menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan dengan memakai surat perintah penyidikan (sprindik) yang lama. Sprindik dua terdakwa awal yang kasusnya telah bergulir proses hukumnya di Pengadilan,” kata Said Karim.
Ia berpendapat jika penetapan tersangka oleh penyidik Kejati terhadap Jentang dalam kasus ini tidak memenuhi ketentuan prosedur hukum. Proses itu diuraikan Prof Said. Seperti tidak adanya pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. Tidak adanya pemeriksaan bukti surat selain fakta hukum dalam persidangan, ekspos hingga berakhir pada penetapan tersangka.
“Itu tidak sah menurut saya. Jadi konsideran atau sprindik itu harus dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang. Ini kan tidak tertib administrasi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi berdasarkan sprindik bersamaan dengan penetapan tersangka,” jelasnya.
Selain itu, kata Prof Said, persoalan redaksi dalam konsideran sprindik yang digunakan penyidik dalam hal penggunaan istilah “permulaan bukti yang cukup” dalam menetapkan Jentang sebagai tersangka.
“Berdasarkan ketentuan Mahkamah Konstitusi nomor 18 tahun 1981, penggunaan istilah itu sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka harus dipertegas disitu “dengan dua alat bukti yang cukup.” Bukan dengan “permulaan bukti yang cukup”. Itu karena tidak berlaku lagi, cacat yuridis sekali lagi,” tegas Prof Said.
Kejati selaku termohon melalui jaksanya Surya, meminta waktu kepada hakim untuk menghadirkan bukti-bukti serta ahli dalam sidang lanjutan nanti, sekaligus menanggapi gugatan pemohon. “Kami segera siapkan semua bukti-bukti lanjutannya dalam sidang berikutnya,” imbuhnya. (mat/rus)
Kejati Ancam Jemput Paksa Jentang
×

