MAKASSAR, BKM — Di awal bulan November 2017, sebuah video beredar dan langsung viral di media sosial. Video ini diunggah pada 5 November. Berisi tentang kerusuhan akibat Operasi Zebra 2017.
Di dalam postingan ini diperlihatkan aksi pembakaran motor anggota kepolisian di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Usut punya usut, ternyata itu peristiwa lama ketika terjadi bentrok di depan kampus Unismuh. Bukan karena Operasi Zebra.
Penyebar video bohong tersebut kini telah tertangkap. Namanya Iwan Alek Efendi alias Fendi bin Ramimin. Usianya 30 tahun. Warga Nusakambangan, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali.
Tim Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel yang berhasil meringkusnya. Fendi kini mendekam di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Erwin, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melihat sebuah postingan video pembakaran motor anggota kepolisian di depan kampus Unismuh. Oleh pengunggahnya, video itu disebutkan akibat operasi zebra.
Erwin mengamati lebih detail video tersebut. Ternyata, unggahan pelaku di akun Facebook miliknya itu merupakan kejadian tahun 2016 silam.
Diapun melihat video tersebut telah menjadi viral di media sosial. Bahkan bahan provokatif terhadap bagi pengguna media sosial yang menonton video tersebut. Disaksikan 7,3 juta kali. Mendapat komentar 11.000. Like dan emotion 57 ribu, serta 100.600 kali dibagikan oleh pengguna media sosial lainnya.
Akhirnya, Unit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel diturunkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Terakhir, Fendi diketahui berada di sebuah rumah makan cepat saji Kota Denpasar, Bali.
Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan, Rabu (15/11) sekitar 11.50 Wita. Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit gawai merek Samsung J7, serta akun Facebook atas nama Fendy. Ia selanjutnya digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Kepala Bidang Humas Kombes Pol Dicky Sondani merilis tersangka dan barang bukti yang diamankan, Senin (27/11). Menurutnya, tersangka mengakui penyebaran video hoax tersebut. Hal itu dilakukannya karena dendam pernah diberhentikan oleh personel polisi lalulintas ketika tengah berkendara.
”Pelaku mengaku pernah diberhentikan oleh anggota Satlantas saat mengendarai sepeda motor. Ia kemudian mencari-cari kesalahan petugas kepolisian lalulintas Gilimanu-Jembrana, Provinsi Bali agar tidak dipersulit karena surat-suratnya lengkap,” terang Muktiono.
Tanpa diminta, pelaku lalu menyerahkan uang pecahan Rp20 ribu kepada petugas kepolisian. ”Dia sakit hati, sehingga sering memposting video-video kegiatan operasi yang dilaksanakan satuan lalulintas dengan keterangan negatif di media sosial,” jelas Video hoax yang menjadi viral di awal-awal pelaksanaan Operasi Zebra 2017 ini, menurut Muktiono, diunggah oleh pelaku di rumah kos-kosannya Jalan Pulau Ayu Selatan, Gang Laudru Cinta Nomor 4, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat Provinsi Bali.
”Pelaku menyebarkan video provokatif dan informasi palsu hanya karena iseng. Bertepatan dengan momen Operasi Zebra. Namun setelah digali lebih dalam keterangan tersangka, diketahui jika dia sakit hati,” ungkap Muktiono lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI N. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ish/rus)
Sebar Video Bohong Operasi Zebra karena Sakit Hati
×

