pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ada Nama Guru Besar di Amplop Isi Rp20 Juta

MAKASSAR, BKM — Sebuah fakta baru ditemukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Ada nama seorang Guru Besar Fakultas Hukum di sebuah amplop warna coklat berisi uang Rp20 juta.
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik ketika melakukan penggeledahan di kantor, sekaligus showroom PT Jujur Jaya Sakti di Jalan Gunung Bawakaraeng, Selasa (28/11). Tempat ini milik pengusaha Soedirjo Aliman alias Jentang. Kejati menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan di KelurahaN Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Amplop berisi uang pecah Rp100 ribu yang masih terikat itu, ditemukan dari dalam laci meja kerja Jayanti Ramli. Karyawati PT Jujur Jaya Sakti itu kini menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ia terseret dalam pusaran kasus yang juga diduga melibatkan bosnya, Jentang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan adanya nama guru besar yang tertera di atas amplop berisi uang Rp20 juta itu. ”Memang ada nama itu tertera di atas amplop uang yang sudah kami sita kemarin,” ujar Salahuddin, Rabu (29/11).
Hanya saja, Salahuddin masih enggan membeberkan nama tersebut. Menurutnya, saat ini penyidik masih sementara mempelajarinya. Termasuk dokumen yang telah disita. Setelah itu baru akan disimpulkan lalu dirilis hasilnya.
Direktur Anti Corrupti Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib, mengaku tidak kaget dengan adanya nama guru besar tersebut. Sebab, profesor tersebut diajukan oleh tersangka Jentang selaku saksi ahli ketika berlangsung sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
”Mungkin saja itu honornya sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai guru besar ilmu hukum. Jangan sampai honor tersebut belum diserahkan,” kata Muthalib, kemarin.
Dia menyarankan, jika bukti tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus tersangka Jentang, maka sebaiknya dikembalikan untuk diberikan kepada penerimanya.

Panggilan Ketiga

Sementara itu, penyidik Kejati telah melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap Jentang. ”Selasa kemarin kita sudah layangkan surat panggilan ketiga terhadap tersangka,” kata Salahuddin.
Hanya saja, dia tidak mengetahui kapan Jentang dijadwalkan akan dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa.
Ditanya soal kemungkinan akan menjadikan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Salahuddin mengaku belum bisa memastikannya. Status tersebut bisa saja dilekatkan pada Jentang, jika ia dianggap kabur atau melarikan diri dari proses hukum.
”Semua itu bisa dilakukan apabila pemanggilan secara patut tak dipenuhi. Termasuk setelah dilakukan pencarian, namun tidak ditemukan, maka status DPO bisa diberlakukan. Sekarang ini masih ada upaya hukum lainnya untuk menghadirkan tersangka,” terang Kasi Penkum.
Dihubungi terpisah, Zamzam selaku kuasa hukum Jentang, belum mengetahui bila penyidik kejati telah melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap kliennya.
“Saya sedang di luar kota. Saya belum tahu kalau ada surat panggilan ketiga terhadap klien saya,” ujarnya melalui sambungan telepon selular, kemarin.
Zamzam mengaku masih berada di Kabupaten Bantaeng. Karenanya, ia belum pernah menerima atau membaca surat panggilan ketiga tersebut.
Disinggung soal kliennya yang sudah dua kali mangkir terhadap panggilan penyidik, Zamzam berdalih bahwa surat panggilan pertama tidak pernah diterima pihaknya. Sementara panggilan kedua diterima, namun kliennya tidak datang karena sementara berada di luar negeri.
”Sampai sekarang klien saya masih ada di luar negeri,” ujarnya.
Untuk pemanggilan ketiga ini, Zamzam menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif. Hanya saja, ia belum bisa memastikan apakah kliennya akan menghadiri pemanggilan tersebut.
”Kita tetap kooperatif. Besok (hari ini) saya akan koordinasi dengan keluarga klien saya, untuk memastikan apa langkah yang harus diambil,” pungkasnya. (mat/rus)




×


Ada Nama Guru Besar di Amplop Isi Rp20 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar