MAKASSAR, BKM — Pada nilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik, Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan zona kepatuhan berwarna hijau. Artinya, tingkat kepatuhannya tinggi dengan nilai rata-rata 93,07.
Sedangkan Pemerintah Kota Makassar mendapat zona kepatuhan berwarna kuning. Artinya, tingkat kepatuhannya sedang dengan nilai rata-rata 68,81.
Walaupun zona kepatuhannya tinggi, namun ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada beberapa dinas di pemerintah provinsi yang mendapat nilai sangat rendah. Begitupun juga dengan beberapa OPD di Pemerintah Kota Makassar.
Di Pemerintah Provinsi Sulsel, nilai paling rendah ada pada pelayanan legalisir ijazah di Dinas Pendidikan. Nilainya hanya 9,0. Ada beberapa alasan mengapa sampai mendapatkan nilai serendah itu.
Asisten Kepala Ombudsman RI Provinsi Sulsel Ridwan, menyebut di Dinas Pendidikan hanya terdapat visi-misi dan loket saja. Sedangkan aspek penilaian lain yang bisa dinilai, tidak ada.
“Kalau tidak salah, waktu kita cek hanya ada visi-misi dan loket saja. Alasannya kemarin baru direnovasi, baru dipindah. Jadi kita kasih waktu lagi selama seminggu, bahkan dua minggu saat itu. Tapi pas kami datang lagi, tetap tidak ada,” jelas Ridwan, kemarin.
Nilai terendah lainnya ada pada rekomendasi kelayakan bahan bangunan di Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang dengan nilai 14,0. Selanjutnya pada rujukan orang telantar antarprovinsi di Dinas Sosial dengan nilai 22,0.
Sedangkan OPD pada Pemerintah Kota Makassar, nilai terendah pada pelayanan rekomendasi terhadap koperasi yang ingin melakukan peminjaman di Kementerian Koperasi (LPDB). Nilainya 14,0. Kemudian berturut-turut terendah pada izin pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sertifikasi guru. Keduanya berada di Dinas Pendidikan dengan perolehan nilai sama, yakni 27,0.
Dampak dari kinerja para OPD ini, dikatakan Ridwan, langsung kepada masyarakat. “Kalau ada standarnya kan masyarakat bisa mengetahui. Saya ke mana dulu misalnya. Kalau tidak ada itu kan masyarakat jadi bingung, serta akan banyak oknum-oknum yang akan memanfaatkan itu,” jelas Ridwan.
Nilai yang diberlakukan oleh Ombudsman RI Provinsi Sulsel dari rentang 0 sampai 100. Adapun aspek penilaiannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Antara lain meliputi SOP, visi-misi, motto, sarana dan prasarana umum serta tarif.
“Biar biayanya gratis, misalnya tetap harus ditampilkan supaya orang tidak bertanya-tanya. Prasarana umum seperti loket loket, dan prasarana khusus seperti toilet untuk penyandang disabilitas, tempat duduk khusus untuk lansia, atau ruang menyusui,” tambah Ridwan.
RS Fatimah Terburuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyebut salah satu OPD dengan pelayanan terburuk selama tahun 2017 ini yakni Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Fatimah. Klaim itu disampaikan legislator provinsi dari Partai Amanat Nasional Muhammad Andi Irfan AB.
Menurutnya, memiliki pelayanan yang tidak maksimal, RS Fatimah juga karena penyerapan anggaran yang tidak maksimal. “Idealnya, RS Fatimah sudah dapat mandiri. Namun kenyataannya masih tetap mengharapkan bantuan dari APBD,” jelas Andi Irfan AB, Jumat (8/12).
Legislator Partai Golkar Sulsel HA Kadir Halid, membenarkan bila masih ada OPD yang memiliki kinerja tidak maksimal. Hanya saja, ketua Komisi E DPRD ini belum bersedia menyebut OPD tersebut.
”Nanti hari Senin saya akan sampaikan OPD yang memiliki kinerja tidak maksimal,” janjinya.
Direktur RSKD Ibu dan Anak Fatimah dr Leo Prawirodihardjo yang dikonfirmasi, kemarin menegaskan bahwa pihaknya terus menggenjot kegiatan maupun program yang sudah tersusun dalam tahun 2017 ini.
Kalaupun penyerapan anggaran masih rendah, itu dikarenakan pencairannya memang agak terlambat. “Pencairan anggaran kan berproses. Bagaimana bisa dinilai,” ujarnya.
Diapun optimistis di waktu yang masih tersisa, sebelum memasuki tahun 2018, apa yang diprogramkan dan direncanakan bisa terlaksana secara maksimal.
Tahun ini, lanjutnya, selain memperbaiki dan meningkatkan pelayanan, pihaknya juga menggenjot perbaikan infrastruktur. Khususnya menata ruangan-ruangan yang ada.
Dia menyadari jika RS Fatimah merupakan rumah sakit yang cukup tua, sudah ada sejak tahun 1931. Sehingga butuh proses yang cukup lama untuk menatanya.
Ia berharap tahun depan, anggaran yang digelontorkan untuk meningkatkan fasilitas RS Fatimah bisa lebih baik lagi, sehingga menjadi rumah sakit yang nyaman dan representatif.
“Kita selalu berusaha membuat rumah sakit ini lebih baik. Dari segi pelayanan hingga fasilitas,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif menjelaskan, Rumah Sakit Fatimah memang rumah sakit tipe C yang standarnya memang agak rendah. Beda dengan rumah sakit umum daerah lainnya milik Pemprov Sulsel.
“Wajarlah kalau memang agak di bawah, karena memang standarnya di atas puskesmas sedikit,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, sarana, prasarana, serta pelayanan dengan jumlah tenaga medis sedikit terbatas. Namun dia berharap ke depan baik pelayanan maupun fasilitas yang diberikan rumah sakit tersebut semakin baik. (nug-rif-rhm/rus)

