pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penanganan Kasus Tipikor Masih Setengah Hati

BULAN Desember 2017 kini tengah menapaki waktu. Tak lama lagi tahun 2018 dijelang. Penegakan hukum di tahun ternyata punya catatan tersendiri.

LAPORAN: RAHMAT

TRANSPARANSI aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) masih terkesan setengah hati. Bahkan tak sedikit yang mengalamatkan sinyalemennya bahwa ada indikasi untuk menutup-nutupi perkembangan, serta penanganan perkara korupsi terhadap publik.
Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib, mengatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan baik jika seluruh elemen saling mendukung.
“Kita berharap Pak Kapolda yang baru maupun Kajati baru nantinya dapat membuka akses yang luas,” kata Muthalib, Minggu (10/12).
Dia kemudian menyebutkan, baru-baru ini pihak polda mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp6,1 miliar dari 51 perkara yang ditangani. Namun sayangnya, menurut Muthalib, uang tersebut tidak diuraikan secara detil dari kasus apa saja. Termasuk yang 51 kasus itu, apa-apa saja di dalamnya.
“Sebab dalam catatan saya, ada sekitar puluhan kasus pungli ditangani polda. Tapi tidak lebih lima kasus saja yang masuk ke tahap penuntutan,” bebernya.
Karena itu, pihak ACC nantinya akan merilis catatan akhir tahun dan akan disandingkan dengan data serta kinerja polda selama setahun ini. Hal tersebut dinilai penting dalam penanganan kasus korupsi. Di mana akses informasi sering sekali tertutup. Padahal keterbukaan informasi sudah menjadi keharusan tiap institusi untuk diakses publik.
”Artinya, dimulai dari sikap tertutup tersebut, ACC menilai polda belum berkomitmen untuk bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi yang merupakan amanat pemerintah,” tandasnya.
Sementara untuk kejati, lembaga ini memberi apresiasi. Karena di tahun ini, meskipun lamban, tapi beberapa kasus yang menyita perhatian publik dan mempunyai dampak besar telah ditindaklanjuti.
Seperti penetapan Sudirdjo Alimas alias Jentang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Termasuk kasus dugaan korupsi dana APBD yang menyeret empat orang pimpinan DPRD Sulbar.
Meski begitu, ACC tetap memberikan catatan pentingnya terhadap kejati. Salah satunya tentang langkah kejati yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Pangkep.
“Kami telah meminta melalui surat resmi untuk ditunjukkan serta memberikan salinan SP3 tersebut. Namun sampai kini belum diberikan,” tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Salahuddin, berterima kasih kepada pihak ACC yang telah memberi kepercayaan dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan selama ini.
“Kami berterima kasih karena sudah dipercaya dalam penanganan kasus korupsi,” imbuhnya.
Hal itu, kata dia, merupakan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan yang kini tengah berupaya membangun kepercayaan publik. (mat/rus)



×


Penanganan Kasus Tipikor Masih Setengah Hati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar