MAKASSAR, BKM — Langkah penahanan kembali dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Dua pimpinan DPRD Sulbar yang dua kali mangkir dari panggilan dijebloskan ke dalam bui, Senin (18/12).
Mereka adalah wakil ketua DPRD Sulbar, masing-masing Munandar Wijaya dan Harun. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Munandar dan Harun datang ke kejati memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik. Keduanya hadir didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Mereka menjalani pemeriksaan secara terpisah di ruang penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati yang terletak di lantai 5 gedung Kejati Sulsel. Dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, dan berlangsung selama empat jam. Setelah itu keduanya digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari, Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak keduanya dijebloskan ke sel tahanan tipikor.
”Keduanya sudah resmi ditahan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Salahuddin, kemarin.
Munandar Wijaya ditahan berdasarkan surat penahanan nomor: PRINT-690/R.4/Fd.1/12/2017. Sementara surat penahanan Harun bernomor: PRINT-695/R.4/Fd.1/12.2017.
”Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Dipandang untuk mempermudah serta mempercepat proses penyidikan. Juga karena penyidik menilai dan mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulang kembali perbuatannya,” terang Salahuddin.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan dua pimpinan DPRD Sulbar dalam kasus serupa. Mereka adalah Ketua DPRD Andi Mappangara, dan Wakil Ketua DPRD Hamzah Hapati Hasan. (mat/rus)
Kejati Tahan Lagi Dua Pimpinan DPRD Sulbar
×

