pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Libur Pegawai Sampai 1 Januari Saja

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mewanti-wanti seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menambah libur awal tahun 2018. Penegasan itu disampaikan melalui surat yang diedarkan ke masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman mengatakan, larangan penambahan libur pegawai di tahun baru menindak lanjuti imbauan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mewajibkan ASN masuk berkantor Selasa, 2 Januari 2018.
“Cuti bersama cuma di tanggal 1 Januari 2018 saja. Jadi semua ASN wajib masuk berkantor 2 Januari 2018. Sesuai imabau dari Kemenpan-RB. Kalau ada yang absen tentu kita tindaki dengan tegas. Lumayan cukup lama liburnya jadi jangan ada lagi ada tambahan libur sendiri,” tegas Basri, Jumat (19/12).
Mengacu pada PP 53 tentang kedisiplinan PNS, pegawai yang absen di hari pertama kantor akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tulis, penundaan KGB selama 1 tahun sampai pemecatan. Sanksi diberikan tergantung dari tingkat pelanggaran dan rekam jejak pegawainya.
“Kalau sudah sering melanggar kita tidak segan usulkan pemecatan. Ada aturanya di PP 53 tentang kedisiplinan PNS,” terangnya. (arf)



×


Libur Pegawai Sampai 1 Januari Saja

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar