MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel berupaya untuk memberlakukan tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun ini. Hal itu sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sulsel menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 130 Tahun 2017 tentang Pedoman Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov Sulsel.
Namun, kehadiran pergub menuai pro dan kontra. Khususnya yang berkaitan dengan pemberian TPP untuk guru. Mereka pun mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran.
Pemicunya ada pada pasal 7 ayat dalam pergub itu. Di sana disebutkan, bagi PNS dan CPNS dalam Jabatan Fungsional Guru yang telah memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya yang sejenis, tidak diberikan TPP.
Ribuan guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) siap melakukan aksi jika tukin untuk mereka ditiadakan. Penegasan ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Muhammad Ramli Rahim dalam konferensi pers di Warkop Tuan Guru, Jalan Muhammad Tahir, Kamis (4/1).
IGI dan PGRI, menurut Ramli Rahim, telah bersepakat menyatakan tekad berjuang hingga titik darah penghabisan, jika dalam kebijakan pemberian tukin, guru diabaikan.
Ramli mengatakan, Pergub Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 telah mengabaikan hak guru sebagai pegawai yang bernaung di bawah pemerintah provinsi. Pasal 7 ayat 2 merupakan bentuk kesalahan perhitungan Pemprov Sulsel dalam menilai kesejahteraan guru.
Wacana memberikan pilihan antara tukin atau TPG (sertifikasi) pun, dinilai Ramli, sesungguhnya dirasa tidak rasional. Setidaknya ada delapan hal yang menjadi alasannya.
Pertama, tukin dituangkan dalam pergub yang mengatur keberadaan pegawai dalam lingkup Pemprov Sulsel. Sementara TPG diatur dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 dan PP No 41 tahun 2009. Tunjangan sertifikasi guru sumbernya dari APBN, sementara tukin berasal dari APBD.
”Kedua, nilai tukin jauh lebih besar dari TPG. Sehingga jika melihat pergub tersebut, maka hampir bisa dipastikan guru yang berpendidikan doktor dengan golongan IV pun akan kalah besar pendapatan bulanannya dibanding pegawai biasa golongan I, yang mungkin pendidikannya SMA ke bawah,” beber Ramli.
Ketiga, selama ini guru sesungguhnya telah menerima dua tunjangan sekaligus, yaitu TPG dan pakasi sejak Januari 2017. Sehingga tidak ada lagi alasan bahwa tukin untuk guru yang sudah sertifikasi tergolong dobel tunjangan.
Keempat, dalam pasal tersebut tukin tidak diberikan ke guru sertifikasi, dan tetap diberikan kepada guru PNS non sertifikasi. Hal ini dalam realitasnya nanti akan menimbulkan ketimpangan. Guru sertifikasi yang “berdarah-darah” untuk mendapatkan status guru profesional, harus menerima kenyataan pendapatannya kalah dari guru baru yang belum lulus sertifikasi.
Kelima, sejak Januari 2017 guru SMA dan SMK telah menerima pakasi sebesar Rp200 ribu, dan naik jadi sekitar Rp1,6 juta pada Juli 2017. ”Setelah ada tukin nantinya, pakasi ini akan hilang dan sudah meruntuhkan semangat kawan-kawan guru di Sulsel,” tandas Ramli.
Keenam, beban kerja guru jauh lebih besar dibanding pegawai negeri non guru. Bahkan setelah Dinas Pendidikan menghitung, beban kerja guru mencapai 1.251 jam. Lebih 100 jam dalam setahun dibanding pegawai non guru
Ketujuh, risiko kerja guru jauh lebih besar karena berhadapan langsung dengan manusia. Sudah banyak guru yang dipukuli oleh siswa, orang tua dan oknum masyarakat. Tak jarang guru harus berhadapan dengan hukum karena diindikasikan melakukan kesalahan dalam menangani siswa.
Kedelapan, jika pegawai non guru mengurusi masa kini, maka guru sesungguhnya mengurusi masa depan. Sehingga tugas guru sesungguhnya jauh lebih berat dibanding PNS non guru.
“Untuk itu, rasanya jika pemprov menggunakan akal dan hatinya, tukin harus diberikan juga ke guru meskipun sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Apalagi jika guru dibandingkan dengan dokter, yang selain menerima tunjangan profesi, masih juga mendapatkan TPP,” terang Ramli.
Ketua IGI Wilayah Sulsel, Abdul Wahid Nara menyebutkan, telah ada tiga upaya yang rencananya akan dilakukan dalam memperjuangkan tukin. ”Pertama, IGI akan melempar wacana ini terlebih dahulu melalui media. Jika tidak diindahkan, maka IGI akan secara langsung menemui gubernur Sulsel guna membicarakan masalah ini. Bila diabaikan lagi, maka IGI akan turun serta bergerak bersama ribuan guru mengutarakan aspirasinya secara langsung,” jelas Abdul Wahid.
Ramli menambahkan kembali, jika pemprov mengabaikan hal tersebut, maka IGI bersama komponen guru lainnya yang jumlahnya lebih dari 16.000 siap bergerak memperjuangkan hal tersebut.
“Guru itu tidak pernah demo. Namun jika ini tidak didengar oleh pemerintah, maka kami akan pertama kalinya melakukan demonstrasi. Hal ini sudah kami bicarakan dan akan sangat mudah menggerakkan para guru ini,” cetus Ramli.
Pergub Direvisi
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menyatakan siap mengawal proses penyusunan TPP ini. Menurutnya, siapapun ASN yang memiliki kinerja, harus dihitung. Termasuk guru.
“Sama dengan dokter, meski sudah terima tunjangan medik tetap bisa dapat TPP. Jadi guru yang bersertifikasi juga harus begitu,” tegasnya.
Pejabat yang akrab disapa None ini berharap, tak ada perbedaan antara guru dengan pegawai lainnya dalam pemberian TPP. Apalagi, saat ini jumlah guru yang mendapat tunjangan sertifikasi baru 8.000 lebih dari 16.000 guru PNS.
Selain itu, tunjangan non sertifikasi yang diterima Rp100 ribu per bulan telah dihapus pemerintah.
“Kalau mau hitung beban kerja guru, silakan hitung jumlah muridnya atau jam mengajarnya,” kata None.
Karena persoalan itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pergub terkait tukin tersebut bakal direvisi agar para guru juga bisa terakomodir.
Apalagi, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (3/1) menegaskan untuk menjamin semua ASN lingkup Pemprov Sulsel akan mendapatkan tukin. Termasuk bagi guru dan tenaga kependidikan di SMA, SMK dan SLB. Hanya saja untuk nilainya, masih dalam proses perhitungan. (rhm-nug/rus/b)

