MAKASSAR, BKM — Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan melakukan investigasi ke SMAN 5 Makassar. Mereka mencari siswa yang masuk ‘lewat jendela’ di sekolah ini.
Tim dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Imran Yasin Limpo dan Koordinator Pengawas (Korwas) Nurlaely Basir. Termasuk pula kepala bidang pendidikan SMA serta kepala UPT Disdik Sulsel. Mereka datang ke SMAN 5 pada hari Rabu (24/1).
Informasi yang diperoleh Disdik, terdapat tiga orang siswa yang masuk ke sekolah favotir ini tanpa mengikuti prosedur yang ada atau kerap diistilahkan letjen. Tim mencari kebenaran informasi tersebut.
Korwas Disdik Sulsel, Nurlaely Basir membenarkan kehadiran mereka di SMAN 5. Kata dia, pihaknya masih membicarakan persoalan ini, sekaligus mencari tahu proses masuknya siswa ‘letjen’ di sekolah tersebut.
Sejauh ini, belum ada penindakan yang diambil terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat memasukkan siswa-siswa tersebut.
“Masih sementara dilakukan investigasi. Kami juga meminta pemeriksa dari Inspektorat untuk turun melakukan penyelidikan, ” ujarnya, kemarin.
Nurlaely mengaku belum bisa berbicara banyak, karena hingga saat ini persoalan tersebut masih ditelusuri. Hingga kini pun tidak ada penonaktifan kepala sekolah maupun guru-guru. Utamanya wali kelas, pascapersoalan tersebut terekspose ke media.
Dihubungi terpisah, Jamal selaku Kepala SMAN 5 Makassar membenarkan jika tim dari Disdik Sulsel mengunjungi sekolahnya. Mereka ingin menggali informasi yang mendalam soal siswa ‘letjen’.
“Iya, Disdik dipimpin langsung Pak Kadis datang melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut,” ujarnya, Kamis (25/1).
Dia mengaku sudah memberi penjelasan kepada kadis dan rombongan tentang apa yang diketahuinya terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, dia sama sekali tidak tahu jika ada siswa yang masuk ke SMAN 5 dengan cara yang tidak wajar.
Alasannya, karena siswa bersangkutan masuk sekolah di bulan Agustus. Sementara dirinya diangkat sebagai kepala sekolah bulan Desember.
Selain itu, tiga siswa yang bersoal itu juga mengantongi nomor induk sekolah, sehingga dirinya sama sekali tidak curiga dengan keberadaannya. Nanti setelah ditelusuri, ternyata siswa-siswa tersebut tidak memiliki nomor induk nasional.
“Saya sama sekali tidak tahu dan tidak curiga, karena siswa itu ada nomor induk sekolahnya. Namun setelah dikroscek, ternyata tidak ada nomor induk nasionalnya. Itu anak masuk ke sekolah ini tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Jamal.
Dia melanjutkan, sebetulnya ada lima siswa ‘siluman’ di sekolah yang kini dipimpinnya. Namun dua diantaranya telah dikeluarkan, karena lebih dulu diketahui jika mereka masuk dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Ditegaskan olehnya, seandainya dari dulu dia tahu duduk persoalannya, secara tegas akan diselesaikan sesuai aturan.
Sebenarnya sebelum diberi amanah memimpin SMAN 5, dia mengaku sudah duduk bersama dengan seluruh guru dan pegawai untuk dibantu jika ada persoalan yang harus diselesaikan di sekolah ini.
“Sejak awal saya meminta kepada guru dan pegawai, tolong bantu saya. Kalau ada masalah, informasikan ke saya supaya saya tahu dan kita selesaikan. Masa’ dalam dua tahun, lima kalimi kepala sekolahnya berganti,” cetus Jamal.
Karena kejadian ini, dia mengaku apapun keputusan yang diambil Disdik, sebagai bawahan dia akan menerima.
Saat melakukan kunjungan ke SMAN 5, Kadisdik Irman Yasin Limpo merasa kecewa karena dirinya tidak dilaporkan jika ada Ombudsman yang pernah datang ke sekolah tersebut.
“Pak Kadis sempat sesalkan, kenapa saat Ombudsman ke SMAN 5, beliau tidak disampaikan,” ungkapnya.
Namun, Jamal menjelaskan alasannya. Karena dari pihak Ombudsman menyampaikan sebaiknya kedatangan mereka ke sekolah tidak perlu dibuat heboh. Dikhawatirkan mengganggu proses belajar mengajar.
Sejauh ini, proses belajar mengajar di SMAN 5 tetap berjalan normal. Kepala sekolah juga bekerja seperti biasa. Tidak ada SK penonaktifan Jamal sebagai kepala sekolah.
Mantan kepsek divonis
Sebelum kasus ini mencuat, di tahun 2017 lalu majelis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah mengadili mantan Kepala SMAN 5 Makassar Muh Yusran. Dalam putusannya, Yusran dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda, diganti satu bulan kurungan.
Vonis terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia sebelumnya dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.
Yusran dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus ini, Yusran yang menjabat kepsek kala itu dilaporkan memungut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp5 juta sampai Rp15 juta.
Total pembayaran dipungut senilai Rp500 juta. Sasaran terdakwa adalah siswa yang tidak lulus melalui jalur daring.
Majelis hakim saat itu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum mengembalikan uang hasil sitaan kepada terdakwa. Uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 70 juta kepada orangtua siswa melalui terdakwa, yang sebelumnya disita kejaksaan pascaproses penyidikan kasus tersebut. (rhm-mat/rus)
Ombudsman: Bisa Saja
Ada di Sekolah Lain
KETUA Ombudsman Sulsel M Subhan menjelaskan, pihaknya turun melakukan investigasi ke SMAN 5 Makassar karena adanya laporan masyarakat. Sebenarnya, laporan tersebut sudah lama sampai ke Ombudsman. Namun pihaknya butuh investigasi yang cukup panjang.
”Sebenarnya yang masuk laporannya ke Ombudsman, ada lima anak yang masuk secara ‘siluman’. Namun, saat dikonfirmasi ke sekolah tersebut, hanya dua yang dikeluarkan. Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah waktu itu adalah Iswan. Yang disesalkan, karena ternyata Iswan tidak berterus terang kepada Ombudsman jika masih ada tiga siswa yang tidak dikeluarkan saat itu,” terang M Subhan, kemarin.
Puncaknya, saat Ombudsman kembali ke sekolah tersebut, Selasa (23/1) lalu, ditemukanlah tiga siswa bersangkutan. Dua di kelas IPA dan satu di kelas bahasa. Ketiganya diketahui tidak memiliki nomor induk nasional.
Karena temuan tersebut, Ombudsman pun menghubungi eks Plt Kepsek SMAN 5 untuk mengonfirmasi.
Menurut Subhan, Isman tidak berani mengeluarkan siswa yang bersangkutan karena merupakan titipan dari panitia penerimaan siswa baru (PSB) berinisial ‘R’.
“Itulah yang kami sesalkan dari Pak Iswan ini. Kenapa waktu kami ke sekolah itu dia tidak berterus terang kalau ternyata masih ada siswa titipan di sana,” ungkap Subhan.
Diapun menduga persoalan ini tidak diketahui sama sekali oleh Jamal, kepala sekolah yang menjabat saat ini.
Dia mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke Kadis Disdik. Dan Rabu kemarin, dia bersama Kadis Disdik Irman Yasin Limpo melakukan kunjungan ke sekolah tersebut.
“Saya melihat Pak Kadis marah sekali setelah mengetahui persoalan ini,” kata Subhan.
Untuk penyelesaian selanjutnya, persoalan ini diserahkan sepenuhnya ke Disdik. Ombudsman pun mendorong pihak Inspektorat untuk turun langsung menyelidiki keterlibatan ASN Pemprov Sulsel yang terlibat dalam memasukkan siswa terkait di SMAN 5.
Subhan mengatakan, sebenarnya Ombudsman meminta kepada Kadisdin agar siswa ‘siluman’ tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah. Alasannya, demi menjaga aspek psikologis yang bersangkutan. Namun, itu bukan ranah dan kewenangan Ombudsman. Semua diserahkan ke Disdik.
Subhan mendeteksi persoalan yang terjadi di SMAN 5 bisa saja ada di sekolah lain. (rhm/rus)

