MAKASSAR, BKM — Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Jalan Nuri, Kota Makassar. Kali ini lokasinya di belakang Masjid Jami, Mariso.
Kejadiannya berlangsung, Jumat (11/8) pukul 11.45 Wita. Saat itu sebagian besar umat Islam, utamanya kaum pria telah berada di masjid untuk menunaikan salat Jumat.
Tiba-tiba terdengar teriakan; kebakaran….kebakaran! Petugas pemadam kebakaran pun langsung dihubungi. Tak lama berselang tibalah armada dan personel Dinas Pemadam Kebakaran. Mereka berjibaku memadamkan kobaran api.
Tercatat ada delapan petak rumah kos yang dilalap si jago merah. Lokasinya tak jauh dari tempat kebakaran tahun lalu.
Informasi di tempat kejadian perkara (TKP) menyebutkan, diduga api bermula dari sebuah petak rumah kos yang pemiliknya pergi berjualan. Tiba-tiba terlihat gumpalan asap hitam dari plafon. Kuat dugaan kebakaran dipicu akibat arus pendek listrik alias korsleting.
Jhoni (62), salah seorang penghuni kos yang ditemui di lokasi kebakaran, mengatakan dirinya kaget ketika mendengar suara teriakan kebakaran. ”Saya langsung keluar. Ternyata apinya sudah membesar,” ujarnya.
Beruntung, kata dia, petugas kebakaran cepat tiba di TKP dan berhasil menjinakkan api sehingga tidak menjalar ke rumah lain. Yang terbakar merupakan petak kontrakan dan letaknya saling berdempetan.
Kapolsek Mariso Kompol Wahyu Basuki yang ditemui di TKP, menyebutkan rumah kontrakan yang terbakar tersebut milik H Syarifuddin Rauf. ”Saya sudah perintahkan anggota untuk memasang garis polisi di lokasi, agar warga tidak masuk ke dalamnya,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh kapolsek, kebakaran diindikasikan akibat arus pendek listrik. Karena saat peristiwa berlangsung tidak ada penghuni yang menyalakan kompor.
”Api diduga berasal dari petak yang dikontrak ibu Lina. Tidak ada yang korban jiwa, kecuali material. Kita masih tunggu hasil tim labfor Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar,” terangnya. (jul/rus)
Kriminal
Meberitakan mengenai Hukum dan Kriminal Sulawesi Selatan
MAKASSAR, BKM — Dua warga Makassar diringkus Tim Satnarkoba Polres Gowa, Jumat (4/8) pukul 04.00 Wita. Masing-masing Akbar (25), warga Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Dan Rudi (41), warga Jalan Abdullah Dg Sirua 3, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang.
Mereka diamankan secara terpisah. Akbar dibekuk di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Sementara Rudidiciduk di rumahnya Jalan Abdullah Dg Sirua, Makassar. Keduanya diindikasikan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Gowa mendapat informasi dari warga jika di sebuah rumah kosong diduga hendak dijadikan pesta narkoba. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan.
Petugas pun menyelidiki rumah tersebut. Ternyata betul, dari dalam rumah kosong itu terdengar suara mencurigakan. Petugas pun langsung masuk dan menemukan seorang orang pria di dalamnya.
Petugas kemudian menggeledahnya. Ditemukanlah barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis shabu. Pelaku menyimpannya di atas meja dalam kamar.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang dimiliknya langsung digiring ke Mapolres Gowa guna kepentingan penyelidikan.
Dihadapan polisi yang memeriksanya, Akbar mengakui barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh rekannya.
“Iya, Pak. Sayang yang punya (sabu). Saya beli dari teman saya bernama Rudi,” ungkap Akbar.
Mendengar pengakuan Akbar, polisi langsung melakukan pengembangan. Tersangka digiring untuk menunjuk persembunyian Rudi, yang diketahui berada di Jalan Abdullah Dg Sirua.
Di tengah suasana yang masih pagi, petugas mengepung rumah Rudi. Warga sekitar terkejut ketika polisi tiba.
Setelah melihat Rudi keluar dengan tangan terborgol, barulah mereka tahu jika petugas melakukan penangkapan. Rudi selanjutnya digelandang petugas Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima informasi penangkapan terhadap pelaku penyalahgunan narkoba oleh Tim Satnarkoba Polres Gowa. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan.
“Ada dua orang diamankan tim Satnarkoba Polres Gowa. Penangkapan berawal saat salah seorang pelaku yang sedang berada di rumah kosong di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga Gowa. Kemudian dia menyebut seorang rekannya di Jalan Abdullah Dg Sirua. Petugas langsung bergerak menangkap Rudi yang sedang berada di rumahnya,” jelas Dicky. (ish/rus)
MAKASSAR, BKM — Muh Gaffar (36), warga Jalan Banda Nomor 34 tak bisa berkutik saat petugas kepolisian menyergapnya di Jalan Sunu. Namun, meski telah tertangkap, ia tetap tenang dan memperlihatkan ekspresi wajah yang seolah-olah tidak memiliki salah dihadapan petugas.
Gaffar kemudian digelandang ke Mapolsek Manggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas memintanya agar berkata jujur, dengan memperlihatkan sebuah handphone Nokia warna biru-hitam. Barang elektronik itu ditemukan polisi, ketika sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). HP tersebut diindikasikan milik Gaffar yang tertinggal usai membegal korban dengan cara mengancamnya menggunakan busur dan anak panah.
Melihat HP yang ada di genggaman polisi, Gaffar tak lagi mampu berkelit. Dengan terbata-bata ia akhirnya mengakui jika HP itu miliknya.
”Itu HP saya, Pak. Jatuh waktu saya menarik busur dari saku celana saat mengancam korban,” akunya.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol H Burhanuddin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku begal dipimpin langsung Panit II Polsek Manggala Aiptu Abd Rauf Hasan pada hari Selasa (1/8) pukul 09.00 Wita.
”Awalnya anggota Opsnal menerima informasi jika ada seseorang yang menjadi korban begal. Kemudian ditindaklanjuti Opsnal yang dipimpin Panit II Abd Rauf Hasan. Saat tiba di lokasi, mereka langsung olah TKP. Juga mengambil keterangan korban dan saksi di lokasi. Waktu dilakukan penyisiran ditemukan sebuah HP yang diduga milik pelaku,” jelas Burhanuddin, Rabu (2/8).
Dari pengakuan korban di lokasi kejadian, HP tersebut milik korban yang terjatuh ketika hendak mengancam dirinya. Petugas lalu mengecek nomor yang tersimpan di HP tersebut. Salah satu nomor di HP itupun dihubungi petugas. Dari pemilik nomor inilah diketahui jika yang punya HP itu adalah Gaffar. Beralamat di Jalan Banda.
Atas petunjuk itu, polisi bergerak ke alamat yang telah dikantongi. Setibanya di lokasi, Gaffar terlihat keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor. Petugas lalu mengikutinya dari belakang.
Sesampainya di Jalan Sunu hendak berbelanja di sebuah minimarket, Gaffar langsung diringkus. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggala. (ish/rus)
Penghargaan dan Sertifikat:
Copyright © 2026 Berita Kota Makassar. All Rights Reserved.

