pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MAKASSAR, BKM — Dua tersangka pelaku pembobolan rumah toko (ruko) CV Devita Jaya Mandiri di Jalan Perintis Kemerdekaan tak lagi bisa berkutik. Ia dibekuk polisi hingga akhirnya dihadiahi timah panas pada bagian betisnya, setelah berkali-kali mencoba kabur.
Mereka yang telah membobol ruko milik Hj Nuraini di jalan poros Maros-Makassar itu masing-masing bernama Usri, warga Paopao Permai Blok D/8 Kabupaten Gowa. Sementara satu lainnya adalah Saharuddin alias Adi (22), warga Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.
Keduanya beraksi pada Senin pagi (31/7). Namun nahas, perbuatan mereka ketahuan. Diapun ditangkap hingga akhirnya dihakimi massa.
Tapi pelaku tergolong licin. Mereka berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Beruntung, salah seorang anggota Satlantas Polrestabes Makassar ada di lokasi kejadian. Bersama warga setempat, pengejaran langsung dilakukan.
Sial bagi Usri dan Adi. Motor yang dikendarainya terbalik hingga membuat mereka terjatuh. Massa pun berhasil lagi menangkapnya.
Tidak lama berselang anggota Polrestabes Makassar tiba di TKP dan mengamankan keduanya. Selanjutnya dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti hasil curiannya. Sebuah linggis berhasil ditemukan.
Dalam proses pengembangan ini, pelaku kembali melarikan diri. Bahkan kali ini mencoba melawan petugas. Akhirnya, pada Senin sore (31/7), keduanya pun diberi tindakan tegas. Aparat menghadiahinya timah panas.
Selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Di depan petugas yang menginterogasinya, mereka mengakui perbuatannya membobol sebuah ruko di Jalan Perintis.
Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu mencongkel gembok pintu ruko samping kiri dengan menggunakan linggis. Kemudian masuk ke dalam ruko dan menjarah isinya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan, diantaranya satu buah gunting. Satu buah tas warna hitam yang berisi perhiasan. Satu buah jam tangan. Satu handphone (HP), dan satu unit sepeda motor merek Yamaha.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin, kemarin mengatakan, kedua tersangka ditembak pada bagian betis karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
”Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksi pembobolan ruko di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Keterangannya masih dalam pengembangan dan mencari pelaku lainnya,” terang Burhanuddin. (jul/rus)

MAKASSAR, BKM— Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu (30/7) pukul 23.00 Wita menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sapiria bernama Umar (30). Saat digeledah, warga Jalan Barukang 5 ini ditemukan membawa sabu 12 paket.
Barang haram tersebut tersimpan dalam bungkusan permen. Umar kemudian mengantonginya di saku celana bagian belakang, lengkap dengan alat isap (bong). Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Makassar bersama barang bukti.
Di depan penyidik, tersangka mengaku sudah lama menjadi pengedar narkoba di Kampung Sapiria. Satu paket sabu biasa ia jual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika, mengatakan penangkapan Umar merupakan hasil pengembangan tersangka lain yang sering berhubungan dengan pengedar narkoba di Kampung Sapiria.
”Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Keterangannya masih dalam pengembangan penyidik,” kata Diari. (jul/rus)

MAKASSAR, BKM –Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan. Mereka diciduk di lokasi berbeda pada Kamis malam (27/7).
Yang pertama ditangkap adalah Hendrik alias Rick (32), warga Jalan Veteran Selatan. Penangkapannya berlangsung pada pukul 22.45 Wita. Kemudian menyusul seorang rekannya bernama Muh Nur Ridwan alias Wandi, berlamat di Jalan Abdullah Dg Sirua.
Dari tangan tersangka Hendrik, polisi menemukan 13 sisa bekas paketan sabu. Satu buah sendok sabu. Satu dompet warna coklat, serta satu unit handphone merek Samsung. Tersangka bersama barang buktinya kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Pelabuhan untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketika berada di mapolres, Hendrik kemudian ‘bernyanyi’. Kepada polisi yang menginterogasinya, dia menyebut satu nama yang memasoknya sabu. Yakni Muh Nur Ridwan alias Wandi yang beralamat di Jalan Abdullah Dg Sirua.
Keterangan tersangka kemudian dikembangkan. Polisi lalu mendatangi rumah Wandi. Di dalam rumah polisi menemukan buruannya beserta barang bukti tiga saset kristal bening yang diduga sabu. Barang haram itu dibiarkan tergeletak di atas meja saat polisi datang. Di dekatnya ada pula satu unit HP.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan dan informasi masyarakat. ”Penyidik masih mengembangkan keterangan tersangka. Keduanya merupakan satu jaringan,” ujar Andi Aris. (jul/rus)