pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Oknum Polisi Nyambi Kurir Sabu

JENEPONTO, BKM — Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota polisi kembali terjadi. Oknum anggota Sabhara dari Polres Bulukumba, Bripka Jefri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Penangkapan Bripka Jefri didahului penangkapan Aswin Bahar (27), warga Jalan Sentosa, Kelurahan Monro Monro, Kecamatan Binamu. Aswin tertangkap tangan petugas membawa sabu seberat 0,5 gram, seharga Rp1.100.000 di Jalan Lingkar Empong, Selasa (21/7) sekira pukul 23.30 Wita.
Dari pengakuan Aswin, petugas melakukan pengembangan. Dipimpin Kaurbin Ops Sat-Narkoba Ipda Bakri kemudian menuju Jalan Sungai Klara, Kecamatan Binamu. Disini, petugas berhasil menangkap seorang warga bernama Hasbullah (28) yang kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bripka Jefri.
Pengakuan Hasbulah ditindaklanjuti petugas menuju ke Kabupaten Bulukumba. Petugas beberapa kali mengintai keberadaan Bripka Jefri. Hasilnya, Bripka Jefri berhasil dicokok di BTN Taccorong, Dusun Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Arivalianto Bermuli kepada BKM, Minggu kemarin menegaskan, sesuai hasil uji Puslabfor Polda Sulselbar bahwa bubuk kristal yang ditemukan dari tangan Bripka Jefri positif sabu.
“Berdasarkan hasil Labfor barang bukti sabu yang kami sita dari oknum itu positif narkotika jenis sabu. Bripka Jefri dipersangkakan terlibat dalam jual beli sabu dengan cara menjadi perantara antara bandar dengan pengguna. Apabila ada yang mau beli, maka yang bersangkutan bertugas untuk mencarikan sabu,” beber Kasat.
Kasat mengaku kalau Bripka Jefri sudah resmi ditahan terhitung Jumat (24/7) malam.
“BripkaJefri sudah resmi kami tahan sejak Jumat malam. Adapun pasal yang kami terapkan yakni pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Yang bersangkutan terbukti terlibat sebagai perantara jual beli narkotika,” jelas Bermuli.
Tersangka Jefri dihadapan petugas membantah jika sabu yang didapat dari tangan kedua warga ada miliknya. Meski begitu, dia mengakui terlibat pada proses transaksi.
“Bukan saya yang punya, saya disuruh menjual saja. Saya tidak tahu namanya siapa yang punya barang, karena saya beli tanpa bertemu langsung orangnya,” kata Jefri. (krk-ril/c)




×


Oknum Polisi Nyambi Kurir Sabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar